Rekonstruksi ‘Malam Berdarah’ di Bukit Sofa, Korban Berkata Ini kepada Istrinya sebelum Meninggal

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Bukit Sofa, Korban Berkata Ini kepada Istrinya sebelum Meninggal
Tersangka saat memperagakan adegan demi adegan saat melakukan penikaman terhadap korbannya. (Foto: Polresta Palu).

PALU – Kamis (23/10/2025) siang sekitar pukul 11.00 WITA, di halaman Mapolresta Palu digelar rekonstruksi kasus penikaman.

Sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal berdiri di bawah terik matahari. Di tengah lingkaran garis polisi, seorang pria muda berkaus oranye menunduk diam.

Bacaan Lainnya

Dia adalah A, tersangka dalam kasus penikaman terhadap Hasbi, warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Tawuran di Jalan Veteran Palu, Polisi Amankan Delapan Remaja Beserta Barang Bukti

Hari itu, Kamis (23/10/2025), polisi menggelar rekonstruksi untuk menyusun kembali potongan peristiwa berdarah yang terjadi lebih dari sebulan lalu.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, didampingi IPTU Eric Iskandar, Kanit Jatanras.

Sejumlah saksi hadir, termasuk warga yang menyaksikan kejadian tragis pada malam Sabtu, 13 September 2025. Mereka duduk berjejer, menyimak dengan tegang saat penyidik mulai memanggil satu per satu untuk memperagakan ulang detik-detik terakhir pertikaian itu.

Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku

Peristiwa bermula di Jalan Hang Tuah, Lorong Bukit Sofa Blok C. Malam itu, korban dan tersangka terlibat adu mulut singkat yang berujung panas.

Saat adu mulut, tangan korban sempat mendarat di tubuh A. Tak lama kemudian, sebilah badik di pinggang kiri tersangka berpindah arah ke tubuh Hasbi.

Pada adegan ke-15, badik itu diperagakan menembus perut kanan korban. Hasbi terjatuh dengan luka di perutnya.

Baca Juga: Dua Curanmor Ditangkap, Beraksi di 11 TKP di Palu Pakai Kunci L

“Apa saya bilang tadi itu, bagaimana sudah ini!” Kalimat itu diulang tersangka pada adegan ke-19, menggema di antara para saksi dan petugas yang menahan napas.

Sebanyak 33 adegan diperagakan, menggambarkan perjalanan pelaku A dari Desa Dalaka hingga malam ketika darah tumpah di halaman rumah saksi Zualmin.

Lima saksi — Zualmin, Kevin, Zafar Mustafa alias Aco, Mina, dan Husnaeni, memperagakan kembali posisi serta reaksi mereka.

Baca Juga: Bawa 3 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu

Salah satu saksi menggambarkan momen memilukan saat korban yang masih sempat berdiri berusaha pulang ke rumah. Dengan luka terbuka di perut, Hasbi berkata lirih kepada istrinya, “Saya ditusuk Lan.”

Tak lama kemudian, tubuh Hasbi roboh di depan rumah temannya, Lukman. Ia sempat dilarikan ke RS Undata Palu, namun nyawanya tak tertolong.

Rekonstruksi berakhir setelah seluruh adegan diperagakan dan disahkan di hadapan penasehat hukum Vifka Sari Masani.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025

Dokumen hasil rekonstruksi dibacakan ulang untuk memastikan kesesuaian dengan kronologi sebenarnya. Tersangka A mengakui bahwa seluruh adegan sesuai dengan kejadian malam itu.

“Tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan urutan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Ismail Boby.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *