MOROWALI UTARA — Pimpinan Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) sebentar lagi akan berganti. Di bawah kepemimpinan Mahmuddin, S.H., M.H, Korps Adhyaksa itu banyak capaian.
Mahmuddin mencatat berbagai capaian kinerja signifikan, saat memimpin Kejari Morut sejak September 2024 hingga Oktober 2025.
Baca Juga: Anwar Hafid: Saya Bahagia Morowali Utara Terus Tumbuh
Berikut capaian kinerja Kejari Morut di seluruh bidang, mulai dari Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, hingga Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
1. Bidang Intelijen: Penguatan Preventif dan Edukasi Publik
- Selama satu tahun terakhir, Kejari Morut berhasil mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan melalui berbagai program edukatif dan preventif.
- Tercatat 7 kegiatan penerangan hukum dilakukan di sejumlah kecamatan melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), Jaksa Masuk Sekolah, serta penyuluhan masyarakat.
- Kejari Morut juga menggelar Kampanye Anti Korupsi di Kolonodale yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, serta dua kegiatan “Jaksa Menyapa” dengan tema Restorative Justice dan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan.
Baca Juga: 16 Perusahaan Tambang di Morut, Bersepakat Bangun Jalan Towi -Kolonodale
Selain itu, Kejari Morut melaksanakan pengamanan empat proyek strategis daerah dan memperoleh nilai survei kepuasan masyarakat sebesar 86,50 (Kategori Baik).
Kinerja publikasi juga meningkat signifikan, dengan akun media sosial resmi Kejari kini diikuti lebih dari 6.000 pengguna.
2. Bidang Tindak Pidana Umum: Penegakkan Hukum Humanis.
Dalam bidang Pidana Umum, Kejari Morut telah menangani 147 perkara SPDP, 115 berkas tahap I, 91 perkara tahap II, dan 87 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng Hadir
Sebagai wujud penegakkan hukum yang berkeadilan, Kejari menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada 5 perkara, guna mengedepankan pemulihan sosial dan kepentingan masyarakat.
3. Bidang Tindak Pidana Khusus: Tegas Berantas Korupsi
Kejari Morut menunjukkan ketegasan dalam penanganan perkara korupsi strategis daerah.
Beberapa kasus penting yang telah ditangani antara lain:
- Kasus korupsi Bagian Umum Setda Morowali Utara (TA 2021) dengan terpidana Rijal Thaib Sehi, S.H. dan Asri Taufik, yang telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi.
- Perkara korupsi Dana Desa dan PAD, serta proyek-proyek di Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanian.
- Perkara besar dengan terdakwa Moh. Asrar Abd. Samad, mantan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, yang divonis 2 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Palu.
4. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti: Akuntabel dan Transparan
Dalam bidang pengelolaan aset dan barang bukti, Kejari Morut berhasil menjaga akuntabilitas dengan:
- 3 kali pemusnahan barang bukti (2 kali di 2024 dan 1 kali di 2025).
- 19 kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak berhak.
- 3 penjualan langsung barang rampasan, dengan hasil seluruhnya disetor ke kas negara.
Baca Juga: Jalan di Morut Poros Ganda-Ganda – Soyo Jaya Mulai Diperbaiki
5. Bidang Datun: Penyelesaian Sengketa dan Penyelamatan Keuangan Negara
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga menunjukkan kontribusi nyata meskipun baru aktif penuh nanti pada tahun 2025. Capaian yang diraih di antaranya:
- Pendampingan hukum kepada RSUD Kolonodale dan Dinas Perhubungan.
- Penyelamatan keuangan negara senilai Rp132,8 juta.
- Penandatanganan 4 Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemda Morowali Utara, BRI, Pengadilan Agama, dan Asosiasi Pemerintah Desa.
WARISAN KEPEMIMPINAN MAHMUDDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari.
Baca Juga: Warda Dg Mamala, Simbol dan “Berlian” Golkar Morowali Utara
“Kami berupaya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Morowali Utara,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinannya, Kejari Morut meninggalkan pondasi kelembagaan yang kuat, budaya kerja berorientasi pelayanan publik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (*)





