MOROWALI UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar paripurna pada Selasa (4/11/2025) siang.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Warda Dg Mamala, SE siang itu, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA hingga selesai.
Baca Juga: DPRD Morut Harap Pembahasan KUA-PPAS 2026 Tak Molor
Agendanya mendengarkan pendapat Bupati Morut terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Morut juga dihadiri 13 anggota dewan.
Semantara Pemkab Morut, yang hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kristen Masu, bersama jajaran OPD. Kehadiran Asisten I sekaligus mewakili Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.
Baca Juga: Bertemu Kemendagri, Ketua DPRD Morut Komitmen Kawal Penggunaan TKD
Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD yang dmaksud, yaitu:
1. Raperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori.
2. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
3. Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, SE, menyampaikan bahwa ketiga Raperda inisiatif telah melewati tahapan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Kemudian ketiga Raperda juga telah melalui proses yang difasilitasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut.
Baca Juga: Ketua DPRD Morut Kritik Pembangunan Ibu Kota Kabupaten
“Ketiga Raperda tersebut telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan Bapemperda DPRD Morut,” ujar Ketua DPRD Warda Dg Mamala.
Paripurna DPRD Morut siang itu merupakan bagian dari proses legislasi daerah. Tujuannya memperkuat regulasi terkait adat dan budaya lokal, memberdayakan pelaku usaha mikro serta koperasi, dan mengatur tata kelola rumah kos yang ada di Morut.
Agenda selanjutnya, DPRD bersama Pemkan Morut akan membahas isi dan substansi Raperda. (*)





