Kelulusan PPPK Tiga Daerah di Sulteng Bermasalah, Komnas HAM Buka Posko Pengaduan

Kelulusan PPPK Tiga Daerah di Sulteng Bermasalah? Komnas HAM Buka Posko Pengaduan
Komnas HAM Perwakilan Sulteng membuka posko pengaduan kelulusan PPPK.

PALU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah, membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait PPPK.

Posko tersebut sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat sehubungan proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Jetty PT Bukit Jejer Sukses di Morowali Diduga Tak Berizin, Rafael: Tanya Syahbandar ya pak!

“Terlebih lagi masalah ini intens diberitakan berbagai media dan menjadi polemik di masyarakat. Ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hak atas pekerjaan, terutama menyangkut transparansi, diskriminasi, serta keadilan, dan kepastian hukum dalam proses seleksi dan pengangkatan PPPK,” kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, melalui keterangan tertulisnya Rabu (5/11/2025) siang.

Komnas HAM menilai pentingnya memastikan setiap proses rekrutmen aparatur negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: DPRD Morut Dengarkan Jawaban Bupati Terkait Tiga Raperda Inisiatif

Tujuan dibukanya posko pengaduan:
1). Menampung laporan dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas pekerjaan.

2). Memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelapor terkait mekanisme perlindungan HAM.

3). Melakukan kajian terhadap regulasi dan praktik yang berpotensi melanggar prinsip HAM dalam proses PPPK.

Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer dalam keterangannya menyatakan,
hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Baca Juga: Gubernur Harapkan HIPKA Sulteng Jadi Penggerak Ekonomi dan Investasi Daerah

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Adapun lokasi dan mekanisme pengaduan yaitu silakan mendatangi lokasi posko pengaduan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Jl. Soeprapto No. 42, Palu, Sulawesi Tengah.

Waktu operasional, Senin–Jumat, pukul 09.00–16.00 WITA. Pelapor wajib menyertakan identitas dan bukti pendukung yang relevan.

Baca Juga: Ajenkris Pensiun, Sultanisah Plt Kadis ESDM Sulteng

Komnas HAM berharap, masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses seleksi PPPK, segera menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui kanal daring yang tersedia.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.

Baca Juga: Proyek Strategis Bupati Tolitoli Molor, Progres Revitalisasi RTH Tanjung Batu Baru 32 Persen

Komnas HAM Sulteng juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

“Dengan dibukanya posko ini, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga negara dan mendorong perbaikan sistem rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih adil dan inklusif,” demikian Livand. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *