PALU – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, bersama polisi kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, menahan dua orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Taopa.
Kedua pelaku berinisial RUN (45) dan AJ (37), masing-masing berasal dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado. Mereka berdua operator alat berat.
Baca Juga: Operasi PETI di Sungai Taopa Nihil, Gubernur Anwar Hafid Sayangkan Petugas Dikelabui Pencuri
Pelaku kedapatan beraktivitas di lokasi PETI yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua unit ekskavator merek SANY berwarna kuning yang tengah beroperasi tanpa izin di lokasi PETI Sungai Taopa.
Baca Juga: PETI di Sungai Taopa Serius Ditertibkan? Soalnya Cukong Kabur Duluan, Alat Berat Disembunyikan
Kini, keduanya telah diamankan di Kantor Balai Gakkumhut Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Gelar perkara juga telah dilakukan, dan status keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.
“Setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: PETI di Hulu Sungai Taopa Aman-aman Saja, LSM Format Minta Polhut Gakkum Bertindak
Ali Bahri juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di wilayahnya.
“Penindakan tegas akan terus dilakukan demi memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi kerja tim Polhut dan Gakkumhut Sulawesi yang berhasil menindak aktivitas PETI di kawasan hutan.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Gala Dinner di Touna, Ajang Satukan Tekad Bangun Daerah
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung operasi tersebut.
“Kegiatan operasi penindakan PETI di Sulawesi Tengah akan terus kami laksanakan,” tegas Neng.
Ia berharap penyidik dapat mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat di PETI Sungai Taopa. Penyidik tidak berhenti pada dua tersangka saja.
Kedua tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Dua Pelaku PETI di Ongka Malino Parigi Moutong Ditangkap
Mereka juga dikenakan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupiah. (*)





