Aman Menabung di Bank, LPS Jamin Hingga Rp2 Miliar per Nasabah

Aman Menabung di Bank, LPS Jamin Hingga Rp2 Miliar per Nasabah
Kegiatan media gathering yang dilaksanakan Kantor Perwakilan LPS III di Makassar. Fuad Zaen (tengah) selaku Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, saat memberi sambutan di kegiatan media gathering. (Foto: IST).

MAKASSAR — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, batas maksimal penjaminan simpanan yaitu Rp2 miliar per nasabah per bank. Calon nasabah tak perlu ragu atau khawatir menyimpan uangnya di bank, karena ada LPS yang menjamin.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor LPS III Makassar, Fuad Zaen. Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian simpanan jika bank tempat menyimpan uang alami likuidasi, atau dicabut izin usahanya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Cerita dari Tanah Timur: Media Gathering LPS Dihadiri 25 Media dari Empat Kota

Fuad mengatakan, ketika sebuah bank ditutup, LPS langsung menjalankan dua proses. Pertama, mengembalikan simpanan nasabah sampai batas penjaminan. Kedua, melakukan likuidasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban bank.

“LPS menjamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank,” kata Fuad didampingi Deputi Kepala LPS III, Prayitno Amigoro, saat media gathering di Makassar, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga: Selamat Bertugas, Presiden Lantik Dewan Komisioner LPS Periode 2025–2030

Untuk simpanan yang nilainya lebih besar atau lebih dari Rp2 miliar, pengembalian sisanya menunggu hasil likuidasi. Tim likuidasi akan menjual seluruh aset bank tersebut. Mulai dari gedung, kendaraan, peralatan kantor, sampai barang kecil seperti sapu.

Jika hasil penjualan aset mencukupi, sisa dana nasabah di atas Rp2 miliar bisa dibayarkan. Tapi kalau tidak cukup, maka kelebihannya tidak dapat dikembalikan.

Baca Juga: Ditunjuk sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Masa Jabatan Didik Madiyono hingga 24 September

“Misalnya ada yang punya simpanan Rp2,5 miliar. Yang Rp2 miliar dijamin LPS. Sisa yang Rp500 juta ikut proses likuidasi. Kalau dananya cukup, kami bayarkan. Kalau tidak, ya tidak kembali,” jelas Fuad.

LPS berharap, masyarakat semakin paham soal batas penjaminan dan mekanisme pengembalian simpanan saat bank ditutup atau alami likuiditas.

Baca Juga: IMK Turun Tipis, Masyarakat Tetap Optimis Menabung

Dengan adanya LPS, nasabah tak perlu was-was menyimpan uangnya di bank. “Untuk itu kami sarankan, jika uangnya misalnya 8 miliar, sebaiknya menyimpan uangnya di empat bank. Supaya semua bisa tercover LPS,” tandas Fuad. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *