Mantan Kades Tamainusi Muncul ke Publik Klarifikasi, Ahlis: Dana CSR Periode 2021-2024 hanya Rp4 Miliar

Mantan Kades Tamainusi Muncul ke Publik Klarifikasi, Ahlis: Dana CSR Periode 2021-2024 hanya Rp4 Miliar
Gedung serbaguna di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara. Sumber dana pembangunannya dari CSR perusahaan tambang. Foto insert: mantan Kades Tamainusi, Ahlis. (Foto: IST).

MOROWALI UTARA – Mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Ahlis atau AH, akhirnya muncul ke publik setelah kantor desa dan rumahnya digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin (24/11/2025) lalu.

Ahlis yang dituduh melakukan penyelewengan dana CSR (Corporate Social Responsibility)
sejumlah perusahaan tambang nikel, meluruskan informasi yang terlanjur menyudutkan dirinya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi di Desa Tamainusi Morut

“Saya kooperatif. Tapi saya meluruskan beberapa informasi yang beredar di publik dan cukup menyudutkan. Saya ini orang kecil, hanya warga desa,” ujar Ahlis di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (26/11/2025).

Ahlis mengatakan, penyelewengan dana CSR perusahaan yang dituduhkan kepada dirinya selama menjabat kades, harus berdasarkan fakta. Bukan sekadar omong-omong atau informasi dari oknum yang tidak suka terhadap dirinya.

Baca Juga: Inspektorat Morut: Temuan DD dan ADD di Tamainusi Sudah Selesai

“Tuduhan dana CSR kepada saya, kemungkinan besar dilakukan oleh oknum yang tidak suka,” ungkap Ahlis.

Bahkan, informasi yang beredar di publik, ada Rp18 miliar dana CSR yang sementara diselidiki kejaksaan terhadap dirinya. Ahlis mengaku kaget mendengar angka itu.

“Wah, kalau begitu angkanya (18 miliar), berarti perusahaan harus berikan lagi dong CSR kepada Desa Tamainusi. Karena selama saya menjabat, desa kami tidak ada menerima CSR sampai segitu besar,” tambahnya.

Baca Juga: Objektif atau Asumsi? Aksi Demo di Kejati Sulteng Ditanggapi Mantan Kades Tamainusi dan BPD

Tanpa diminta, Ahlis justru bersikap terbuka. Dana CSR yang dikelola Desa Tamainusi selama periode 2021-2024, hanya sekitar Rp4 miliar. “Kalau untuk CSR Tahun 2025, saya tidak tahu lagi,” ujarnya.

Itupun sudah dibelanjakan dan dibangunkan sejumlah fasilitas di desa. Seperti pembangunan beberapa item kelengkapan masjid. Kemudian pembangunan gedung serbaguna dan beberapa lagi alokasi lainnya.

“Ada bukti pembangunan yang menggunakan dana CSR yang Rp4 miliar. Bisa kita cek ke lapangan,” kata Ahlis.

Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara

Untuk itu, ia berharap hak-haknya sebagai terperiksa tetap diberikan, termasuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mendiskreditkan dirinya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, ia akan selalu bersikap kooperatif.

“Insyaallah saya selalu kooperatif. Tujuan klarifikasi ke publik ini, supaya informasi yang masih kabur menjadi jelas duduk persoalan sebenarnya,” tegasnya.

Termasuk penggeledahan dan penyitaan aset pribadinya pada Senin lalu, Ahlis mengaku tidak keberatan. Ia hanya meminta agar aset yang tidak terkait dengan perkara yang dituduhkan kepadanya, sebisa mungkin dikembalikan.

Baca Juga: Anwar Hafid: Saya Bahagia Morowali Utara Terus Tumbuh

“Ada beberapa aset saya, kalau bisa dikembalikan. Karena itu tidak terkait dengan materi perkara yang dituduhkan kepada saya,” harap Ahlis, mantan Kades Tamainusi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *