ASN Bolos Kerja dan Nongkrong di Warkop, Komnas HAM Sulteng: Rugikan Hak Masyarakat

ASN Bolos Kerja dan Nongkrong di Warkop, Komnas HAM Sulteng: Rugikan Hak Masyarakat
ASN nongkrong di salah satu warkop di Kota Palu. (Foto: IST).

PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti maraknya aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ‘bolos’ di jam kerja.

Para aparatur negara di Sulteng, terlihat sering berada di warkop, kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan, padahal belum saatnya ishoma.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius

Fenomena ini dinilai mengganggu disiplin kerja dan berdampak pada hak masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan disiplin ASN adalah bagian penting dalam pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan publik.

Komnas HAM Sulteng menyatakan, ada beberapa persoalan dalam fenomena ini.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Kritik Kehadiran Aparat di Perkebunan Sawit PT KLS Taronggo

Pertama, pelanggaran disiplin. ASN yang meninggalkan kantor tanpa alasan jelas pada jam dinas, itu melanggar aturan disiplin pegawai.

Kedua, mengurangi kualitas pelayanan. Jam kerja seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat. Jika waktu itu dipakai untuk urusan pribadi, pelayanan menjadi lambat dan hak masyarakat ikut dirugikan.

Ketiga, merusak integritas ASN. Kebiasaan ini mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Baca Juga: Wali Kota Palu Harus Bertindak, Dugaan PPPK ‘Siluman’ Kategori Pelanggaran HAM Serius

Olehnya itu, Komnas HAM mendesak kepala daerah bertindak. Kepala daerah se-Sulawesi Tengah segera mengambil langkah tegas.

“Diperketat pengawasan. BKD dan Inspektorat diminta meningkatkan pengawasan dan melakukan sidak rutin, terutama pada jam kerja,” kata Livand.

ASN atau PPPK yang terbukti berada di tempat umum untuk kepentingan pribadi saat jam dinas, harus diberi disanksi sesuai aturan.

Baca Juga: Komnas HAM – TVRI Bertemu, Bahas Etika Jurnalistik dan Kebebasan Pers di Sulteng

Kemudian diperkuat edukasi etika dan disiplin setiap instansi. Masing-masing instansi diminta gencar menyosialisasikan etika kerja, disiplin, dan pentingnya akuntabilitas.

“Gaji dan tunjangan ASN berasal dari pajak rakyat. Setiap menit jam kerja adalah hak masyarakat atas pelayanan,” tegas Livand. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *