Terbukti Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Peonea Morut Dieksekusi Jaksa

Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Peonea Morut Dieksekusi Jaksa
Kaur Keuangan Pemdes Peonea, Alfred Risal Tampomas (tengah), menjalani eksekusi yang dilaksanakan Jaksa Kejari Morut, Kamis (4/12/2025).

MOROWALI UTARA— Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Palu terhadap Alfred Risal Tampoma.

Risal merupakan Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Moria Atas, Kabupaten Morut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara

Eksekusi terhadap Risal dilakukan Kamis (4/12/2025). Kini yang bersangkutan menjalani hukuman badan di Rutan Kelas IIA Palu.

Putusan yang dilaksanakan yaitu Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025. Majelis hakim menyatakan Alfred terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dalam pengelolaan APBDes Peonea tahun anggaran 2023–2024 Tahap I.

Baca Juga: DPRD Morowali Utara Sahkan APBD 2026

Kasi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitrah, menjelaskan poin putusan tersebut, yaitu:

1). Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

2). Uang pengganti Rp648.492.101. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

3). Masa tahanan dikurangkan dari pidana.

4). Terpidana tetap ditahan.

5). Barang bukti nomor 1–73 dikembalikan kepada pihak berhak.

6). Membayar biaya perkara Rp5.000.

Baca Juga: Anwar Hafid: Saya Bahagia Morowali Utara Terus Tumbuh

Dengan eksekusi ini, Alfred resmi menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Proses eksekusi dipimpin langsung tim jaksa eksekutor Kejari Morowali Utara.

Kasus ini bermula ketika Alfred menempatkan Dana Desa atau DD pada investasi bodong. Ia juga menggunakan sebagian DD untuk membayar pinjaman pribadinya.

Baca Juga: Bersuka Cita, Ribuan PPPK Morowali Utara Formasi 2024 Terima SK

Akibatnya, keuangan desa merugi dan sejumlah program pembangunan yang bersumber dari APBDes tidak dapat berjalan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *