PETI Parigi Moutong Kebal Hukum, Diduga Terjadi Kolusi Tingkat Elite

PETI Parigi Moutong Kebal Hukum, Diduga Terjadi Kolusi Tingkat Elite
Aktivitas PETI di Kabupaten Parigi Moutong mendapat kritikan dari Sofyan Farid Lembah (kiri) dan Dedi Askary (kanan). (Foto: IST).

PARIGI MOUTONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lambunu, Taopa, dan Moutong di Kabupaten Parigi Moutong, terus berjalan dan kebal hukum. Padahal kritik keras sudah berkali-kali disuarakan.

Para pelakunya diduga tetap leluasa beroperasi, karena mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Senggol Gubernur Sulteng, Dedi Askary: Apa Susahnya sih Hentikan PETI Parigi Moutong?

Sejumlah titik seperti Desa Karya Mandiri, Taopa Utara, Gio Barat (hulu Sungai Taopa), hingga Lobu, kini menjadi sorotan.

Kekhawatiran meningkat mengingat praktik serupa di berbagai daerah sebelumnya memicu bencana besar. Sebut saja longsor dan banjir bandang yang melanda Sumbar, Sumut, dan Aceh akhir November lalu.

Tokoh masyarakat Sulteng, Sofyan Farid Lembah, mengingatkan bahwa tanpa pengendalian yang tegas, Parigi Moutong bisa menghadapi nasib serupa.

Baca Juga: APH di Sulteng ‘Kalah’ Hadapi PETI Parigi Moutong

“Belajar dari pengalaman Sumatera, bila tidak dikendalikan, siap-siap hadapi bencana,” ujarnya dalam percakapan di sebuah grup WhatsApp, Sabtu (6/12/2025).

Kritik lebih tajam datang dari Anggota Dewan Nasional WALHI, Dedi Askary. Dalam opininya berjudul “Mengurai Serakahnomics di Parigi Moutong”, ia menyoroti dugaan kolusi antara aparat kehutanan, penegak hukum, dan elite politik-birokrasi, yang ia sebut sebagai Trias Collusion”.

1. Garda Kehutanan Melemah

Dedi menilai, aparat Polhut Dishut Sulteng dan Gakkumhut Wilayah II, terkesan enggan menindak pelanggaran, termasuk illegal logging dan PETI.

Baca Juga: PETI Taopa Seperti Beranak Pinang, Siapa yang Backing?

“Dalam logika Serakahnomics, pembiaran adalah investasi yang menguntungkan,” katanya.

2. Penegakkan Hukum Tumpul

Lambannya penanganan sejumlah kasus membuat publik curiga hukum telah diperdagangkan. “Pergeseran dari keadilan restoratif ke ekonomi transaksional adalah ciri korupsi sistemik,” ujarnya.

3. Legitimasi Elite Politik
Sebagian birokrasi dan anggota legislatif dinilai ikut memberi ruang lewat perizinan bermasalah atau sikap permisif.

“Mereka gagal menjadi penjaga keberlanjutan ekologi,” kata Dedi.

Baca Juga: Tangkap Cukong PETI di Moutong, 15 Unit Alat Berat Terdeteksi Beroperasi

Dampak Serakahnomics

Dedi menegaskan dampak praktik ini bersifat multidimensi, antara lain:

Kerusakan Ekologi: Degradasi hutan dan rusaknya DAS Parigi Moutong mengancam keanekaragaman hayati.

Ketidakadilan Sosial: Masyarakat sekitar menjadi korban, sementara pelaku besar tetap bebas bergerak.

Baca Juga: PETI di Gio Barat Terhenti, Muncul di Taopa Utara

Runtuhnya Wibawa Hukum: Pembiaran berulang membuat kepercayaan publik tergerus.

“Hukum kehilangan wibawanya dan berubah menjadi alat tawar-menawar. Ini kerusakan sosial paling parah,” tutup Dedi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *