Perjuangan DBH Nikel Berlanjut di Hadapan Wamen ESDM: 1 Persen Sudah Adil

Perjuangan DBH Nikel Berlanjut di Hadapan Wamen ESDM: 1 Persen Sudah Adil
Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat membuka kegiatan Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) di Kota Palu, Minggu 7 Desember 2025. (Foto: IST).

PALU — Keadilan dana bagi hasil (DBH) nikel bagi daerah penghasil, disuarakan dengan lantang oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada Minggu (7/12/2025).

Hal itu disampaikan Anwar Hafid saat membuka Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) di Kantor DPRD Sulteng di Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Morowali 26 Tahun, Gubernur Tegaskan Lingkungan Harus Dijaga Tanpa Kompromi

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.

Menurut Anwar Hafid, daerah penghasil nikel selama ini menanggung beban sosial dan lingkungan yang besar. Ironisnya, manfaat ekonomi yang diterima justru belum sebanding dengan dampak yang ditanggung masyarakat di sekitar tambang.

“Penerimaan pajak smelter ke pemerintah pusat setiap tahun mencapai sekitar Rp200 hingga Rp300 triliun. Namun, Sulawesi Tengah hanya menerima sekitar Rp222 miliar.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur porsi DBH sebesar 16 persen untuk daerah,” kata Anwar Hafid di hadapan Wamen ESDM.

Baca Juga: Gubernur Sulteng dan ICECC Bertemu, Jajaki Peluang Penerbangan Tiongkok – Palu

“Kami tidak menuntut 16 persen. Cukup 1 persen saja dari Rp300 triliun itu. Artinya, daerah bisa menerima sekitar Rp3 triliun per tahun,” tegas Gubernur Sulteng.

Gubernur juga mengapresiasi Ketua DPRD Sulteng, M. Arus Abdul Karim, yang menggagas pembentukan FD-PNI. Forum itu setidaknya menjadi ruang strategis bagi daerah penghasil nikel, untuk menyatukan kekuatan dan memperjuangkan kebijakan DBH yang lebih adil.

Pemerintah daerah tidak menolak hilirisasi industri nikel. Namun, Anwar Hafid berharap manfaat ekonomi dari sektor ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal di wilayah tambang.

Baca Juga: Sisi ‘Gelap’ IMIP yang Kerap Dibanggakan Pemerintah

Sebagai informasi, Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia disepakati oleh lima DPRD provinsi. Yakni DPRD Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.

Kegiatan ini turut dihadiri Forkopimda Sulteng, para kepala daerah, serta kalangan akademisi.

Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim menjelaskan, forum ini dibentuk untuk menyatukan langkah dalam mengawal kebijakan nasional sektor nikel, termasuk isu DBH, lingkungan hidup, dan perlindungan masyarakat adat.

Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat

Deklarasi pembentukan FD-PNI dibacakan Ketua DPRD Maluku Utara, sebagai penanda dimulainya kerja bersama antardaerah penghasil nikel.

Forum ini diharapkan menjadi wadah berbagi data, kajian, dan pengalaman agar perjuangan daerah lebih terarah dan solid. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *