MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Terbaru, penyidik resmi menyita sebuah ruko di kawasan elit Tallasa City, Makassar, yang diketahui milik AH, mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Morowali Utara.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi di Desa Tamainusi Morut
Plang penyitaan berwarna merah muda kini terpampang di depan bangunan tersebut. Itu menandai bahwa aset tanah dan bangunan sudah berada dalam penguasaan kejaksaan.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah pada 3 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya menelusuri dugaan aliran dana CSR yang tidak semestinya.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan penyitaan yang dilakukan pada Rabu (10/12/2025) tersebut.
Ia menjelaskan, aset yang disita itu diduga dibeli menggunakan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ada aset berupa rumah toko di kompleks Tallasa City Makassar milik AH (mantan Kades Tamainusi) yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kwitansi, rumah tersebut seharga 1,2 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Inspektorat Morut: Temuan DD dan ADD di Tamainusi Sudah Selesai
Penyitaan ini menambah deretan barang bukti yang sebelumnya diambil saat penggeledahan di Desa Tamainusi.
Aset milik AH yang telah disita sebelumnya yaitu: mobil Mercy, tiga unit excavator, dua mobil Mitsubishi Triton, mobil Pajero, enam unit motor, sertifikat tanah, dan uang tunai 50 juta. (*)





