PALU – Kisah asmara perempuan satu ini sungguh tak beruntung. Ingin hati mendapatkan pasangan yang mapan, tapi malah kena buntung.
Perempuan berinisial SL, kena tipu dengan lelaki berinisial AGM. Si lelaki seorang dosen. Ia mengajar di salah satu universitas di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
SL telah dijanjikan AGM untuk dinikahi. Tapi sayang pernikahan itu gagal. Bukan hanya gagal lagi, justru sudah berantakan.
Hal ini diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng saat konferensi pers di kantornya, Jalan Yojokodi, Palu, Jumat (12/12/2025).
LBH Sulteng menegaskan, apa yang dialami klien mereka SL, adalah kasus dugaan penipuan, kekerasan seksual, dan kriminalisasi.
Baca Juga: Air Mata di Pelepuk Mualem (Muzakir Manaf)
“LBH memutuskan memberi pendampingan hukum kepada korban dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman didampingi Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli, saat konferensi pers.
Sebagai pendamping korban, LBH sengaja membuka informasi ini ke publik. Supaya masyarakat mendapat gambaran mengenai kasus yang melibatkan seorang oknum dosen ini.
“SL selaku korban, merasa dikhianati dan dirugikan secara psikologis. Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga soal perlindungan hak dan martabat korban,” kata Julianer.
Baca Juga: Politik Lapangan Hijau: Peluang Rivalitas Anwar Hafid vs Hadianto di KLB PSSI Sulteng
Rusman kemudian menambahkan, proses hukum masalah ini harus menilai seluruh konteks, termasuk tekanan psikologis dan manipulasi yang dialami korban.
KRONOLOGI KEJADIAN
Kasus bermula pada 14 Februari 2025. Saat itu AGM menghubungi korban SL melalui pesan di messenger Facebook. AGM meminta nomor kontak WhatsApp.
Ketika itu korban menanyakan status pernikahan pelaku, tapi AGM tidak menjawab langsung. Tapi justru mengajak korban bertemu.
Baca Juga: Peduli Bencana Sumatera, IJTI Sulteng Himpun Donasi Rp30 Juta
Mereka pun bertemu di Kota Palu. AGM mengaku sudah duda. Ia telah berpisah dengan istrinya selama tiga tahun.
AGM berjanji akan menikahi korban. Bahkan ia menemui orang tua korban untuk meyakinkan niatnya itu.
Percaya pada ucapan pelaku, korban pun percaya. Keduanya bersepakat menjalin hubungan lebih dekat, termasuk dijemput di tempat kerja dan diajak bertemu di luar jam kerja.
Baca Juga: FALDY BHUCEK, King Tarkam dari Sigi
Pada 18 Februari 2025, AGM diduga mendatangi korban di Hotel Aston. Tempat korban sedang melakukan tugas kantor dan menarik tangannya dengan maksud melakukan hubungan intim.
Dunia tiba-tiba terasa runtuh. Pada Mei 2025, korban mendapat informasi dari pihak ketiga dan media sosial bahwa AGM ternyata masih tinggal bersama istrinya. Tidak benar dia sudah berpisah dan istrinya berada di Makassar. Juga tidak benar ada proses pengurusan cerai di pengadilan agama.
Bahkan SL bimbang, karena dia ternyata bukan satu-satunya yang menjadi korban AGM.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda
Tanpa menuggu lama, korban langsung melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Tapi tidak mendapat jawaban yang meyakinkan. Malah terkesan dibohongi.
SL pun makin emosi. Ia mengirim pesan WhatsApp bernada ancaman ke AGM.
“Biar kau blokir saya sekalian di wa juga tidak ada masalah, silahkan. Sangat saya persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancur”.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Minta Jajaran PU Sulteng Bertransformasi ke Digital
Pesan WA itulah kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pengancaman oleh AGM ke Polda Sulteng.
LANGKAH HUKUM
LBH Sulteng menegaskan, mereka telah mengumpulkan bukti, termasuk lebih dari 500 percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Ada juga sejumlah video yang menunjukkan kronologi hubungan antara SL dan AGM.
LBH bahkan juga melaporkan AGM ke Polda Sulteng pada September 2025, terkait dugaan penipuan dan kekerasan seksual.
Sementara AGM telah melaporkan korban SL pada Juli 2025 ke Polda Sulteng. Delik aduannya dugaan pengancaman.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parimo 2023, Mantan Kadis PUPR Ditahan
Kini, kasus yang dilaporkan AGM kini sudah tahap penyidikan. SL berpotensi menjadi tersangka.
Deputi LBH Sulteng, Rusman menekankan bahwa penyidikan harus menilai seluruh rangkaian peristiwa. Ini bukan sekadar soal pesan WhatsApp, tapi tekanan psikologis dan tipu daya yang dialami korban harus menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
LBH Sulteng menegaskan akan melakukan beberapa langkah strategis untuk melindungi hak korban.
Baca Juga: Rentetan Kecelakaan dan Korban PETI Poboya di 2025
Pertama, menyurat ke Polda Sulteng untuk mendorong gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pengancaman terlapor SL.
Kedua, menyurat ke pihak Kementerian Pendidikan Tinggi karena AGM seorang tenaga pengajar di universitas atau kampus. Supaya kasus ini ditindaklanjuti secara profesional.
Ketiga, akan melakukan audiensi dengan rektor untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil.
Baca Juga: Golkar Morut Perkuat Konsolidasi Jelang Musda 27 Desember
Ketua LBH Sulteng, Julianer Aditia menekankan, sebagai lembaga pendamping hukum, pihaknya ingin memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan transparan.
“Media menjadi mitra penting untuk mengawal hal ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, upaya media untuk mengonfirmasi kasus ini kepada pihak kampus maupun AGM, belum berhasil. (*)





