DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, memperkuat pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Untuk memajukan itu, Pemkab Donggala meluncurkan pelayanan langsung Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk Capil) di enam kecamatan.
Baca Juga: Bupati Vera Laruni Cari Pejabat yang Tepat Mengisi Pemerintahannya di Donggala
Enam kecamatan tersebut yakni Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava.
Peresmian layanan ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi (Rakor) Pelayanan Adminduk Capil yang diikuti pemerintah desa dan kecamatan se-Kabupaten Donggala.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan, pembentukan UPTD Adminduk di tingkat kecamatan merupakan program prioritasnya bersama Wakil Bupati Taufik M. Burhan.
Baca Juga: Kabupaten Donggala Terus Berbenah dan Bersolek
Program ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat agar tidak lagi harus ke ibu kota kabupaten, untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Mulai dari NIK, KTP, KK, KIA, hingga akta kelahiran dan kematian kini bisa diurus langsung di kecamatan masing-masing,” ujar Vera.
Baca Juga: Vera Laruni Diberi Waktu 10 Hari Rampungkan Kepengurusan PAN Donggala
Menurutnya, kehadiran UPTD ini akan memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala, terutama bagi warga di wilayah terpencil.
Vera juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar pelayanan berjalan efektif dan konsisten.
Melalui rakor ini, seluruh pihak diharapkan menyamakan mekanisme dan memperkuat koordinasi di lapangan.
Baca Juga: Keindahan Towale Pikat Gubernur Sulteng: Desa Wisata dengan Tenun Donggala Berkelas
Dengan beroperasinya enam UPTD baru, Pemkab Donggala menargetkan percepatan pendataan kependudukan serta peningkatan akurasi data untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Layanan yang lebih merata juga diharapkan menekan keterlambatan pengurusan dokumen penting. (*)





