Aktivis HAM di Sulteng Jalani Sidang Perdana di PN Poso

Aktivis HAM di Sulteng Jalani Sidang Perdana di PN Poso
Terdakwa tindak pidana penghasutan, Christian Toibo (pakai siga merah), didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani sidang perdana di PN Poso, Kamis 18 Desember 2025. (Foto: IST).

POSO — Sidang perdana Christian Toibo di Pengadilan Negeri Poso berlangsung Kamis (18/12). Sidang dipimpin majelis hakim Pande Tasya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Christian Toibo didampingi empat kuasa hukum dari Pengacara Hijau Indonesia, yakni Sandy Prasetya Makal, Hilman, Parawangsa dan Moh. Taufik D. Umar.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Peringatan Hari HAM ke-77 Digelar di Lokasi Bencana Sumatera

Christian dikenal sebagai pejuang HAM, pejuang agraria, dan tokoh masyarakat adat Desa Watutau, Kabupaten Poso. Kini ia duduk sebagai terdakwa kasus pidana (penghasutan) di PN Poso.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi tertulis. Eksepsi dibacakan oleh Sandy Prasetya Makal, yang menilai dakwaan JPU mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.

Baca Juga: Wali Kota Palu Harus Bertindak, Dugaan PPPK ‘Siluman’ Kategori Pelanggaran HAM Serius

“Surat dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan tidak diuraikan, hubungan kausalitas diasumsikan tanpa konstruksi hukum yang sah, serta melanggar hak terdakwa untuk membela diri secara adil,” tegas Sandy di hadapan majelis hakim.

Pengacara Hijau Indonesia menilai, dakwaan tersebut melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum. Eksepsi diajukan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana dan perlindungan HAM dalam proses peradilan.

Selain eksepsi, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo.

Baca Juga: Komnas HAM Temui Kadis Pendidikan Sulteng, Bahas Pemenuhan Hak Anak

Permohonan tersebut disertai dua penjamin, yakni Kepala Desa Watutau dan istri Christian Toibo, serta dilengkapi surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil tingkat nasional dan daerah.

“Atas nama kemanusiaan, kami memohon penangguhan atau pengalihan penahanan. Pak Christian bukan hanya pejuang HAM dan masyarakat adat, tetapi juga seorang suami dan ayah yang berharap dapat merayakan Natal bersama keluarganya,” ujar Sandy.

Baca Juga: Komnas HAM Turun ke Aceh, Pastikan Hak Dasar Pengungsi Terpenuhi

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi serta sikap Majelis Hakim terkait permohonan penangguhan penahanan.

Seiring jalannya persidangan, masyarakat adat Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu bersama berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menggelar aksi solidaritas di depan PN Poso.

Baca Juga: Polisi masih Bisa Tempati Jabatan Sipil? Ini Penjelasan Dosen Tata Negara Unismuh Palu

Aksi tersebut menuntut pembebasan Christian Toibo dan penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat.

Perwakilan massa diterima oleh YM Muamar Azmar Mahmud Farig, yang menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat diterima dengan baik dan disarankan untuk diperjuangkan melalui mekanisme hukum di persidangan.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Kritik Kehadiran Aparat di Perkebunan Sawit PT KLS Taronggo

Sebagai penutup aksi, Koalisi Kawal Pekurehua menyerahkan 232 dokumen penjaminan masyarakat kepada pihak pengadilan sebagai dukungan terhadap permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Christian Toibo.

Pengacara Hijau Indonesia menegaskan, perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi hukum. Apakah berdiri untuk keadilan atau justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pejuang rakyat dan masyarakat adat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *