UMK Palu Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,6 Juta

UMK Palu Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,6 Juta
Karyawan pabrik saat sedang bekerja. (Foto: IST).

PALU – Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.619.464. Upah tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Penetapan UMK dilakukan Dewan Pengupahan Kota Palu dalam rapat yang digelar Senin (22/12/2025) sore di ruang pertemuan Bappeda Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kader Alkhairaat Pimpin Hanura Kota Palu

Rapat dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, serta perwakilan pekerja.

Hadir dalam pengesahan tersebut antara lain Kepala BPS Kota Palu beserta tim, perwakilan Disnakertrans Sulawesi Tengah, APINDO Sulteng sebagai unsur pengusaha, akademisi dari Universitas Tadulako, serta perwakilan serikat pekerja.

Baca Juga: Wali Kota Palu Harus Bertindak, Dugaan PPPK ‘Siluman’ Kategori Pelanggaran HAM Serius

Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Palu, Setyo Susanto, menjelaskan bahwa pembahasan UMK mengacu pada surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah.

Dalam edaran tersebut, Dewan Pengupahan kabupaten/kota diminta menetapkan UMK paling lambat 24 Desember 2025.

Baca Juga: Daftar Hotel di Kota Palu yang Recommended sebagai Tempat Menginap

“Pelaksanaan sidang dewan pengupahan diarahkan agar berjalan tertib, lancar, dan kondusif. Kami mengedepankan musyawarah, namun untuk menghindari kebuntuan, mekanisme voting akhirnya ditempuh,” ujar Setyo Susanto.

Ia menjelaskan, dalam perhitungan UMK 2026, Dewan Pengupahan menggunakan basis inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Angka inflasi mengacu pada inflasi Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 3,88 persen, sementara pertumbuhan ekonomi menggunakan data pertumbuhan ekonomi Kota Palu.

Baca Juga: Ngopi Kerukunan di Kota Palu, Menjaga Toleransi dan Mendialogkan Bahagia Beragama

“Data yang digunakan adalah data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil voting, akhirnya disepakati nilai UMK sebesar Rp3.619.464,” jelasnya.

Setyo juga memaparkan, dalam perumusan UMK digunakan metode rans alpha, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui pembahasan dan perbedaan pendapat, pemerintah mengambil posisi tengah.

“Ada usulan alpha 0,6 dan 0,7. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Meski melalui voting, akhirnya disepakati menggunakan alpha 0,65,” terangnya.

Baca Juga: Wali Kota Palu di Peringatan Haul ke-47 KH. Mohammad Qasim Maragau

Setelah berita acara penetapan ditandatangani, dokumen UMK akan diserahkan kepada Wali Kota Palu untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Sulawesi Tengah guna penetapan resmi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *