BUOL – Anggota Komisi II DPR RI dari dapil Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menyerap aspirasi masyarakat saat kunjungan reses masa sidang II Tahun 2025 di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sabtu (27/12/2025).
Dalam pertemuan bersama pemerintah desa, unsur DPRD dan warga, Longki menerima sejumlah keluhan, terutama terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) melalui anak usahanya, PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP).
Baca Juga: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Longki Nyatakan DPR dan Parpol Belum Bersikap
Perusahaan tersebut dituding menguasai kawasan yang menghambat akses warga terhadap lahan produktif.
Kepala Desa Unone menegaskan, lahan yang dikuasai perusahaan seharusnya dilepaskan agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti belum diresmikannya Puskesmas Kecamatan Bukal, meski bangunan tersebut telah lama selesai dan sangat dibutuhkan warga.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Sulteng, Longki Djanggola Nyatakan SOP Dilanggar
Persoalan lahan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas. Ia mengungkan, adanya aktivitas pembukaan kebun sawit seluas sekitar 1.200 hektare yang hingga kini belum memiliki kejelasan perizinan.
Menanggapi hal itu, Longki menegaskan perusahaan tidak boleh menggunakan lahan kawasan secara sepihak dan harus tunduk pada aturan hukum. Ia meminta masyarakat berani memperjuangkan dan mengawal haknya.
Baca Juga: UAS Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Khairaat di Palu
“Lahan yang masuk kawasan harus dilepaskan. Masyarakat jangan mudah tergoda, hak harus diperjuangkan,” tegasnya.
Ketua Partai Gerindra Sulteng itu menyebut adanya porsi wilayah yang menjadi hak pemerintah daerah dan dapat dialokasikan secara legal untuk kepentingan masyarakat.
Sementara terkait belum beroperasinya Puskesmas Bukal, ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bupati Buol guna mengetahui kendalanya.
Baca Juga: Atlet Petanque asal Sulteng Sabet Perunggu di SEA Games 2025
“Soal puskesmas, akan saya sampaikan langsung ke Bupati Buol agar segera jelas penyebabnya,” ujarnya.
Terkait dugaan aktivitas tanpa izin, Longki menegaskan masyarakat berhak menolak segala kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Ia berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dan mengawalnya hingga ke tingkat pusat jika terbukti.
Baca Juga: Rencana Hibah Eks Likuifaksi Balaroa, Ribuan Warga Menolak Keinginan Wali Kota Palu
Longki pun membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI, sekaligus menutup rangkaian resesnya di wilayah Bumi Pogogul.(*)





