Sudah Mundur Malah Dipecat Tidak Hormat, AD/ART LDK Al-Abrar Dipertanyakan

Sudah Mundur Malah Dipecat Tidak Hormat, AD/ART LDK Al-Abrar Dipertanyakan
Kampus UIN Datokarama Palu. Foto insert: Athif Muhyiddin Hishad. (Foto: Kolase/Dok).

PALU – Polemik internal terus terjadi di tubuh Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Abrar UIN Datokarama Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Lembaga tersebut mengeluarkan surat pemecatan terhadap Athif Muhyiddin Hishad pada 25 Desember 2025. padahal yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak 5 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Alasan Ketua HMJ-KPI Mundur sebagai Kader LDK Al-Abrar UIN Datokarama Palu

Keputusan itu sontak memantik tanda tanya di kalangan mahasiswa. Pasalnya, hingga kini tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk pelanggaran yang dituduhkan kepada Athif.

Surat pemberhentian tersebut diumumkan melalui akun media sosial resmi LDK Al-Abrar.

Dalam unggahan itu disebutkan, pemecatan dilakukan sebagai konsekuensi atas “pelanggaran serius terhadap ketentuan organisasi dan etika keorganisasian yang telah terbukti melalui mekanisme internal organisasi”.

Baca Juga: Mahasiswa Nilai Demokrasi di Kampus UIN Datokarama Palu Kian Menyempit

Namun, narasi tersebut justru memicu reaksi dari mahasiswa. Sejumlah warganet mempertanyakan apa bentuk pelanggaran serius yang dimaksud.

“Kalau boleh tahu, apa bentuk pelanggarannya sampai dibuatkan postingan seperti ini dan dikatakan pelanggaran serius?” tulis salah satu komentar di unggahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, LDK Al-Abrar belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dimaksud. Padahal, Athif telah menyerahkan surat pengunduran diri hampir tiga minggu sebelum surat pemecatan diterbitkan.

Baca Juga: UIN Datokarama Palu Luluskan 1.193 Guru Profesional Program PPG

Merujuk pada AD/ART LDK Al-Abrar, tepatnya Pasal 9 Ayat 1 tentang gugurnya keanggotaan, disebutkan bahwa keanggotaan berakhir apabila seseorang berhenti atau mengundurkan diri dengan alasan yang syar’i. Dengan demikian, status keanggotaan Athif dinilai telah gugur sejak 5 Desember 2025.

Atas dasar itu, Athif menilai narasi “pemberhentian secara tidak terhormat” serta tudingan pelanggaran serius dalam surat pemecatan berpotensi mencemarkan nama baiknya. Ia juga menilai langkah tersebut justru merugikan lembaga.

Baca Juga: Dialog Kebangsaan DEMA FTIK UIN: Merawat Kedamaian Bumi Tadulako Lewat Moderasi Beragama

“Dengan narasi dalam surat pemecatan yang mereka keluarkan, saya rasa itu merupakan bentuk pencemaran nama baik saya dan juga merugikan LDK sendiri,” ujarnya.

Athif juga menyoroti adanya perbedaan narasi. Ia mengungkapkan, sebelumnya Sekretaris Umum LDK Al-Abrar, Iga, menyampaikan pesan melalui WhatsApp dengan kalimat bernada positif.

“Terima kasih sudah membersamai dan berproses di LDK, sukses terus,” bunyi pesan tersebut, yang menurut Athif tidak mencerminkan adanya pelanggaran serius.

Baca Juga: Majelis Taklim Datokarama Tasyakuran HUT KONI ke-87 dan Doakan Atlet Sulteng

Lebih lanjut, Athif menegaskan dirinya merasa dihakimi, padahal secara organisatoris ia sudah bukan lagi bagian dari LDK.

“Status keanggotaan saya sudah gugur. Dalam Islam, praktik tahkimi seperti ini juga bertolak belakang dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah,” jelasnya.

Polemik ini pun menjadi perhatian mahasiswa, yang berharap setiap keputusan organisasi dijalankan secara transparan, adil, dan sesuai dengan AD/ART demi menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik kampus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *