PALU – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa.
Sebanyak 68 pejabat struktural diganti, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda
Di Sulawesi Tengah, mutasi tersebut turut menyentuh jabatan strategis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Jabatan Asisten Intelijen (Asintel) kini diemban oleh Salman, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Salman menggantikan Ardi Surianto, S.H., M.H. yang telah memasuki masa purna tugas dan selanjutnya menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional di Kejati Yogyakarta.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp39 M dari Kasus Tipikor
Selain Asintel, posisi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulteng juga mengalami pergantian. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Banjar.
Ia menggantikan Agus Suroto, S.H., M.H. yang mendapat penugasan baru sebagai pejabat pada Subdirektorat Penuntutan Direktorat B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parimo 2023, Mantan Kadis PUPR Ditahan
Sementara itu, salah satu pejabat internal Kejati Sulteng, Erwin J, turut memperoleh promosi jabatan. Ia sebelumnya menjabat Koordinator di Kejati Sulteng, kini dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi di Desa Tamainusi Morut
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, membenarkan adanya mutasi tersebut. Mutasi kata dia, merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan koordinasi dan kinerja internal kejaksaan. (*)





