SHI Sulteng: Tambang di Loli Oge Bukan Pembangunan, tapi Perampasan Ruang Hidup

SHI Sulteng: Tambang di Loli Oge Bukan Pembangunan, tapi Perampasan Ruang Hidup
Aksi demonstrasi penolakan tambang di Desa Loli Oge yang berlangsung di kantor Gubernur Sulteng di Palu, Senin (29/12/2025). SHI Sulteng turun menyerukan penolakan. (FOTO: IST).

PALU – Gelombang penolakan terhadap rencana dan aktivitas tambang galian batuan mineral atau galian C, terus menguat di Sulawesi Tengah.

Kali ini, penolakan datang dari masyarakat Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Bersikukuh Menolak Tambang Galian C, Warga Loli Oge Mengaku Dikriminalisasi

Warga secara terbuka menyatakan sikap melawan ekspansi industri ekstraktif di wilayah mereka. Penolakan itu disuarakan melalui aksi demonstrasi damai pada Senin, 29 Desember 2025.

Aksi berlangsung di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. Sekitar 200 massa diperkirakan ikut terlibat. Demonstrasi digalang oleh Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge.

Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat

Warga mengaku resah terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan akibat rencana tambang batuan mineral. Industri tambang bagi mereka tidak membawa kesejahteraan, melainkan berpotensi memicu kerusakan ekologis, konflik agraria, dan memperdalam kemiskinan desa.

Selama ini, masyarakat Desa Loli Oge bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, serta pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. Mereka khawatir aktivitas tambang merusak lahan produktif, mencemari sumber air bersih, dan mengganggu keseimbangan lingkungan.

Kekhawatiran itu diperkuat oleh pengalaman sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Kompensasi Tak Ditepati, Nelayan Tokonanaka Demo di Jetty Perusahaan

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah, Agussalim, menilai penolakan warga merupakan bentuk pembelaan atas hak dasar masyarakat terhadap ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.

Menurutnya, tambang batuan mineral di Desa Loli Oge berpotensi menimbulkan dampak luas, baik saat ini maupun dalam jangka panjang.

Baca Juga: Angka Perceraian di Daerah Tambang Nikel Sulteng Meningkat

“Tambang di Desa Loli Oge adalah ancaman nyata bagi kehidupan ekonomi dan ekologis masyarakat. Ia merusak tanah, mencemari air, dan memutus mata pencaharian warga. Ini bukan pembangunan, melainkan perampasan ruang hidup yang dilegalkan,” ujar Agussalim, Senin, 29 Desember 2025.

Ia menegaskan, kerusakan lingkungan akibat tambang bersifat sistemik dan menimbulkan efek berantai. Ketika tanah tidak lagi subur dan air tercemar, masyarakat kehilangan basis ekonomi. Kondisi ini kerap berujung pada meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial.

“Kerusakan ekologis selalu berbanding lurus dengan kemiskinan rakyat. Ketika negara membiarkan tambang masuk ke desa, yang dikorbankan adalah masa depan generasi,” katanya.

Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius

Agussalim juga mengungkapkan kekecewaan warga terhadap sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai lamban merespons penolakan masyarakat.

“Aspirasi warga sudah lama disampaikan, tetapi pemerintah terkesan diam. Sikap ini menunjukkan abainya negara terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan,” ujarnya.

Dalam aksi itu, warga membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah mengusut dugaan praktik mafia tanah yang diduga mengiringi proses perizinan tambang.

Baca Juga: Pascabanjir Besar, Aktivitas Tambang di Sumatera akan Dievaluasi Kementerian ESDM

Masyarakat juga menuntut pencabutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik tujuh perusahaan tambang batuan mineral yang beroperasi atau berencana beroperasi di Desa Loli Oge.

Selain itu, warga mendesak pembentukan tim audit dan investigasi independen untuk menelusuri proses penerbitan izin tambang. Evaluasi dampak sosial dan lingkungan juga diminta dilakukan secara menyeluruh.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menegaskan, aksi damai ini merupakan penyampaian aspirasi konstitusional warga. Mereka menolak anggapan bahwa penolakan tambang berarti anti-pembangunan.

Baca Juga: 16 Perusahaan Tambang di Morut, Bersepakat Bangun Jalan Towi -Kolonodale

“Pembangunan sejati harus adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat serta kelestarian lingkungan,” ujar warga.

Menutup pernyataannya, Agussalim menyerukan persatuan dan konsolidasi gerakan rakyat sebagai kekuatan menghadapi ekspansi industri ekstraktif.

“Ini saatnya masyarakat bersatu dan bergerak lebih solid. Perjuangan menolak tambang adalah perjuangan mempertahankan kehidupan. Ketika rakyat bersatu, suara keadilan tidak bisa lagi diabaikan,” tandas Agussalim. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *