Sekda Poso Dilaporkan ke Gubernur Sulteng dan BKN, Diminta Diberhentikan Sementara

Sekda Poso Dilaporkan ke Gubernur Sulteng dan BKN, Diminta Diberhentikan Sementara
Pelapor Abd Manan (kiri) dan Sekda Poso Heningsih Tampai. (Foto: Kolase).

POSO – Lembaga Kebijakan Publik dan Advokasi Indonesia (LKPAI) melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso.

Sekda Poso Heningsih G Tampai, dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Region IV di Makassar.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Disambut Gubernur Sulteng di Palu, Menteri Fadli Zon Dijadwalkan Kunjungi Situs Megalitikum di Lore

Sekda Poso diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN terkait penyalahgunaan wewenang, saat ia masih menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Poso.

Sesuai bukti tanda terima surat, laporan LKPAI ke Gubernur Sulawesi Tengah diterima pada tanggal 7 Januari 2026.

Sementara surat ke BKN Region IV Makassar diterima pada tanggal 8 Januari 2026.

Baca Juga: FDP Tunjukan pada Dunia, Poso Aman dan Layak Dikunjungi

“Surat laporan kami sudah masuk. Untuk detailnya, telah diuraikan secara tertulis dalam laporan pelanggaran disiplin ASN yang kami layangkan kepada Gubernur dan BKN Region IV Makassar,” terang Ketua LKPAI, Abd Manan, dihubungi Rabu pagi (14/1/2026).

“Kami juga telah melampirkan bukti-bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekda Poso saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga: HUT ke-78, Gubernur Anwar Hafid Resmikan Kantor Baru Sinode GKST di Tentena

Dikatakan, perbuatan yang dilakukan Sekda Poso saat masih menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf a, b, g, k , i dan m.

Karena itulah, ia meminta Sekda Poso harus mendapat sanksi berat, berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Poso Semakin Aman, Warga Rasakan Kedamaian Berkat Kehadiran Satgas Madago Raya

“Dalam waktu dekat, kami yakin Gubernur dan Pejabat Pembina Kepegawaian Sulawesi Tengah, akan memproses laporan kami. Dan akan segera membentuk tim pemeriksa untuk memeriksa laporan pelanggaran disiplin ASN,” tambahnya optimis.

Abd Manan selaku pelapor meyakini, perbuatan Sekda Poso saat menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan pelanggaran berat. Dan harus mendapatkan sanksi disiplin ASN yang berat pula.

“Bahkan, kami mendesak agar Sekda Poso dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,” desak Abd Manan.

Baca Juga: Tampil di Pembukaan Festival Danau Poso, Armand Maulana Kelelahan

Terkait laporan tersebut, ia berkomitmen akan terus mengawalnya. Supaya Gubernur Sulawesi Tengah dan BKN Region IV Makassar segera melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN Sekda Poso.

“Kalau Sekda Poso telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan, karena pelanggaran kami nilai berat, maka sebaiknya selama proses pemeriksaan Gubernur Sulawesi Tengah dapat menghentikan sementara Sekda Poso dari jabatanya. Ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandas Abd Manan.

Baca Juga: HUT ke-78, Gubernur Anwar Hafid Resmikan Kantor Baru Sinode GKST di Tentena

Terpisah, Sekda Poso Heningsih Tampai yang dikonfirmasi wartawan perihal laporan LKPAI ke Gubernur dan BKN, enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Ia justru meminta wartawan menanyakan perihal laporan tersebut kepada Inspektur Inspektorat Poso.

Baca Juga: Dua Simpatisan Paham Radikalisme di Poso, Kini Berikrar Setia pada NKRI

“Selamat siang pak, untuk konfirmasi silakan bisa bertemu langsung ke Pak Inspektur Kab. Poso akan lebih baik dan lebih tepat dijelaskan langsung, karena biar lebih jelas. Makasih,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Setelah itu, pesan yang coba dikirimkan ke nomor WhatsApp Sekda Poso tidak bisa lagi alias tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *