DPRD Sigi Meradang, Dokumen Pemilihan BPD Soulowe Tara Hilang Entah Dimana

DPRD Sigi Meradang, Dokumen Pemilihan BPD Soulowe Tara Hilang Entah Dimana
Ilyas Nawawi, anggota DPRD Sigi yang duduk di Komisi I memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) di DPRD Sigi. (Foto: IST).

SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, meradang dengan kejadian di Desa Soulowe Tara, Kecamatan Sigi Kota. Dokumen pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soulowe Tara beberapa waktu lalu, kini tidak ditemukan lagi alias hilang.

Hal ini pun menjadi perhatian anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sigi dari Partai NasDem, Ilyas Nawawi. Ia mempertanyakan hilangnya dokumen hasil pemilihan BPD Soulowe Tara.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: NSL Puji Kepemimpinan Ilyas Nawawi di NasDem Sigi

“Hingga kini, dokumen tersebut tidak ditemukan di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten,” kata Ilyas Nawawi kepada wartawan di Sigi, Selasa (20/1/2026).

Hal itu disampaikan Ilyas usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi.

Ilyas menjelaskan, persoalan bermula saat dua anggota BPD Desa Soulowe Tara terpilih, mengundurkan diri karena lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Proyeksikan Sigi Jadi Lumbung Pangan Baru di Sulteng

Kalau ada yang mengundurkan diri, otomatis diikuti dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai hasil peringkat pemilihan sebelumnya.

Namun, proses PAW terkendala karena dokumen hasil pemilihan BPD tidak ditemukan. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar hukum utama dalam penetapan PAW.

“Dokumen hasil pemilihan tidak ada. Ini yang menjadi masalah serius,” sesal Ilyas.

Baca Juga: Komisi III DPR RI – Polres Sigi Sinergi Dukung Kemandirian Pangan

Ia mengungkapkan, sejumlah pihak mengklaim sebagai peserta terpilih dalam pemilihan BPD. Namun klaim itu tidak ada dasarnya, karena tidak disertai bukti administratif yang sah.

Terkait hal ini, Ilyas menegaskan bahwa Komisi I DPRD Sigi tidak sependapat jika Dinas PMD melakukan pemilihan ulang BPD tanpa kejelasan hukum.

“Pemilihan ulang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian dan dasar yang kuat,” ujar Ketua NasDem Sigi tersebut.

Baca Juga: FALDY BHUCEK, King Tarkam dari Sigi

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Sigi memberi waktu tiga bulan kepada Dinas PMD untuk menelusuri dokumen, mengumpulkan bukti administratif, serta menghadirkan saksi yang mengetahui proses pemilihan BPD Desa Soulowe Tara.

Ia sangat menyayangkan lemahnya sistem pengarsipan di pemerintahan. Hilangnya dokumen penting secara berjenjang menunjukkan adanya kelalaian serius.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Sigi Sita Ratusan Liter Miras

“Kalau tidak ada di desa, seharusnya masih ada di kecamatan atau kabupaten. Ini harus menjadi evaluasi bersama,” harap anggota DPRD yang dikenal vokal.

Jangan sampai persoalan serupa berpotensi terjadi di desa lain. Karena itu, Dinas PMD diminta lebih cermat dan objektif sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Pria ini Dituduh KDRT Gegara Laporkan Istri Berselingkuh dengan Sahabat karena Narkoba

“Ke depan, penataan administrasi desa harus lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” usul Ilyas. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *