PALU – Keluarga almarhum Afif Siraja menyatakan keberatan atas hasil autopsi yang dirilis Polda Sulawesi Tengah. Mereka menolak kesimpulan kepolisian yang menyebut Afif meninggal akibat serangan jantung.
Penolakan itu disampaikan keluarga almarhum melalui kuasa hukum keluarga, Natsir Said, SH, MH, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Mantan Aktivis HMI Afif Siraja Meninggal Dunia karena Serangan Jantung
Menurutnya, kesimpulan tersebut tidak sejalan dengan kondisi fisik jenazah maupun penjelasan dokter forensik saat autopsi berlangsung.
“Kami menolak hasil visum itu. Tidak mungkin serangan jantung menimbulkan luka dan lebam di tubuh korban,” kata Natsir.
Ia menjelaskan, keberatan pertama keluarga didasari adanya sejumlah luka dan lebam yang dinilai mencurigakan. Kondisi tersebut sulit diterima jika penyebab kematian murni serangan jantung.
Baca Juga: Sebab Musabab Kematian Afif Siraja, Polda Sulteng akan Ungkap Secepatnya
Keberatan kedua berkaitan dengan proses autopsi. Natsir mengaku hadir langsung saat autopsi dilakukan dan mendengar penjelasan dokter forensik.
“Dokter saat itu menjelaskan adanya dugaan kekerasan. Itu yang menjadi pertanyaan kami. Mengapa hasil akhirnya justru berbeda,” ujarnya.
Selain itu, keluarga juga menyoroti sulitnya mendapatkan dokumen resmi hasil visum dan autopsi. Hingga kini, salinan dokumen tersebut belum diterima pihak keluarga.
Baca Juga: KAHMI Minta Polda Sulteng Percepat Ungkap Misteri Tewasnya Afif Siraja
“Sejak press release (konferensi pers) sampai sekarang, kami kesulitan meminta hasil visum dan autopsi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali menanyakan kepada penyidik, termasuk Kasubdit III Jatanras Kompol Velly. Namun, alasan yang diberikan dinilai tidak jelas.
“Katanya masih menunggu Ditkrimum dan belum rampung. Tapi kalau belum rampung, kenapa sudah press release?” sesal Natsir.
Baca Juga: Kematian Afif Siraja Sudah 10 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Minta Keterbukaan Polda Sulteng
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan kecurigaan baru dan memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam penanganan kasus ini.
“Penanganan perkara ini kami nilai tidak transparan dan justru mempersulit keluarga,” tegasnya.
Keluarga hanya meminta hak untuk memperoleh akses penuh terhadap dokumen resmi agar penyebab kematian Afif Siraja dapat diketahui secara jelas.
Baca Juga: Pria di Palupi Diduga Korban Pembunuhan, Hari Ini Jenazahnya Diotopsi Polda Sulteng
Meski demikian, pihak keluarga tetap membuka ruang klarifikasi dari Polda Sulawesi Tengah demi prinsip keberimbangan informasi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulteng menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa (13/1/2026). Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Hendri Yulianto.
Penyidik menyampaikan telah melakukan olah TKP, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik di Makassar, serta memeriksa 28 saksi. Polisi juga memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Baca Juga: Tutup Tahun, Ini Capaian Kinerja Polda Sulteng Sepanjang 2025
Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menyatakan, korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung. Polisi juga menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan maupun zat beracun.
Meski demikian, kepolisian menyatakan masih akan melakukan gelar perkara guna memastikan kepastian hukum. (*)





