PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Sulawesi Tengah, melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait perkara tindak pidana korupsi.
Kejari mengeksekusi dua terpidana ke Lapas Kelas IIA Palu pada Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Sebentar Lagi Sidang, Dugaan Korupsi Perumda Palu Sudah Tahap II
Terpidana pertama, Simak Sambara, yang dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tertanggal 12 November 2025.
Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025.
Baca Juga: Tiga Dugaan Korupsi di Pemkot Palu Sedang Digarap Kejaksaan
Simak Sambara dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Ia juga dikenakan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu, Simak Simbara diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp321.064.547. Apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Juga: Komisioner KPID Sulteng Terjerat Korupsi, KPI Pusat: Menunggu Putusan Inkracht
Terpidana kedua atas nama Azmi Hayat. Ia dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 tertanggal 12 November 2025.
Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025.
Azmi Hayat dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Juga: Korupsi di Tiga Kabupaten, Rp4,8 M Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Sulteng
Kedua terpidana terlibat korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo, Kota Palu tahun 2019. Anggaran proyek ini Rp6,925 miliar.
Pekerjaan ini dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya yang direkturnya Simak Simbara.
Baca Juga: Integritas Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan
Sedangan Azmi Hayat merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Tondo yang dikelola BPPW Sulteng. (*)





