PALU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bersama Kantor Imigrasi Palu, menangani 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di Kabupaten Buol.
Saat ini, seluruh WNA tersebut berada di Palu dan ditangani di selter Imigrasi Palu. Mereka sementara proses deportasi ke negara asalnya.
Baca Juga: Longki Djanggola Soroti PT CCM di Buol karena Dugaan Penguasaan Lahan
Diketahui, para WNA tersebut ditemukan terdampar pada Minggu (24/1/2026) di perairan Buol. Selama dua minggu mereka terombang-ambing di laut, lalu ditemukan nelayan setempat.
Proses penanganan lanjutan dilakukan pada Senin (26/1/2026).
Kadis Sosial Rifki menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berperan aktif dalam penanganan WNA yang terdampar di wilayah di Buol.
Baca Juga: 389 Pejabat Pemprov Sulteng Dilantik, Fokus Penataan Birokrasi dan Penguatan Kinerja
“Dinas Sosial bekerja sama dengan Imigrasi Palu dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur,” kata Rifky.
Ia menambahkan, Dinas Sosial melakukan identifikasi dan verifikasi identitas warga asing. Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar selama masa penanganan, sebelum mereka dideportasi.
Baca Juga: Bupati Buol Absen di Rakor KPK karena Sakit
Pelayanan yang diberikan meliputi penyediaan makanan, minuman, pakaian, serta kebutuhan dasar lainnya.
“Seluruh proses dilakukan secara terkoordinasi hingga tahapan deportasi ke negara asalnya,” tandas Rifky. (*)





