PALU – Polda Sulawesi Tengah melalui Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta, mengamankan dua pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa senjata tajam, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan saat patroli rutin di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Baca Juga: Tawuran di Jalan Veteran Palu, Polisi Amankan Delapan Remaja Beserta Barang Bukti
Patroli dipimpin Aiptu Haeruddin.
Kedua pengendara diamankan karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melintas di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan senjata tajam berupa sebilah parang,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Dua pengendara tersebut berinisial J (29) dan AZ (29). Keduanya merupakan warga BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Pria di Palu Tewas Dianiaya setelah Ancam Mantan Istri
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dan satu bilah parang sebagai barang bukti.
Selanjutnya, kedua pengendara dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Sulteng untuk menjalani pembinaan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut, tindakan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, terutama pada jam rawan.
Baca Juga: Tutup Tahun, Ini Capaian Kinerja Polda Sulteng Sepanjang 2025
Ia menegaskan, membawa senjata tajam tanpa alasan jelas dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas, kecuali untuk keperluan pekerjaan yang sah.
Baca Juga: Muslihat Cinta Dosen di Palu Berujung di Kantor Polisi
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Djoko. (*)





