RDP Tambang Poboya Dijadwalkan 2 Februari, CPM – Masyarakat Adat akan Duduk Semeja

RDP Tambang Poboya Dijadwalkan 2 Februari, CPM - Masyarakat Adat akan Duduk Semeja
Komisi III DPRD Sulteng saat membacakan hasil pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa. Hari itu, Kamis 29 Januari 2026, warga Poboya dan penambang berunjuk rasa soal tambang Poboya. (Foto: IST).

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP), untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa Aliansi Penambang Rakyat Poboya pada Rabu, 28 Januari 2026, lalu.

RDP akan menjadi forum dialog antara DPRD, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat adat terkait aktivitas PT Citra Palu Minerals (CPM).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Blokade Jalan ke CPM Akhirnya Dibuka, Warga Dijanji Seminggu

Melalui surat undangan resmi bernomor 000.1.5/254/DPRD, tertanggal 29 Januari 2026, DPRD Sulteng menjadwalkan RDP dilaksanakan pada hari Senin, 2 Februari 2026.

Dalam surat dijelaskan, RDP merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat Poboya yang mempersoalkan aktivitas pertambangan emas PT CPM.

Baca Juga: Buntut Laporan ke Ditjen Gakkum ESDM, Warga Poboya Blokade Akses CPM

DPRD Sulteng menilai, perlu dilakukan pertemuan resmi untuk menghimpun keterangan dan klarifikasi dari semua pihak.

“Rapat (RDP) dijadwalkan berlangsung Senin, 2 Februari 2026, pukul 09.30 WITA. Lokasinya di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi Nomor 80, Palu,” demikian tertulis dalam surat undangan tersebut.

Baca Juga: Dukung Tambang Rakyat, Fraksi PKS DPRD Palu Berdiri di Garda Depan

Selain Komisi III, RDP akan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Manajemen PT CPM akan dihadirkan sebagai pihak yang dipersoalkan. DPRD juga mengundang Ketua Komnas HAM Sulteng dan Ketua Adat Masyarakat Poboya.

Di forum resmi ini, CPM dan Masyarakat Adat Poboya akan bertemu dan duduk semeja.

Baca Juga: Pertambangan Poboya Perlu Jalan Tengah!

Sebelumnya, warga lingkar tambang Poboya mendesak penciutan konsesi PT CPM agar sebagian lahan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan dikelola melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Melalui RDP, DPRD Sulteng berupaya menjalankan fungsi pengawasan dan merumuskan langkah lanjutan berdasarkan hasil dialog bersama seluruh pihak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *