PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, kepada 34 personel Polri di Sulteng.
Puluhan polisi itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca Juga: 383 Personel Polda Sulteng Dianugerahi Satyalencana Pengabdian
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Kep/3/I/2026/Khirdin tertanggal 30 Januari 2026 tentang PTDH dari Dinas Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan, sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut tidak bisa lagi dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Pencuri Motor Diamankan Polisi, Warga Diminta Cek Kendaraan di Polresta Palu
“PTDH terpaksa dijatuhkan kepada mereka,” kata Djoko di Palu, Sabtu (31/1/2026).
Ia menyebutkan, keputusan PTDH diambil setelah para personel menjalani proses pemeriksaan serta sidang kode etik profesi Polri. Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi kepolisian.
Baca Juga: Wakapolda Sulteng: Satpam Mitra Strategis Polri
“Sanksi diberikan sudah sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Kabidhumas.
Pelanggaran yang dilakukan telah mencederai nama baik institusi serta bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup anggota Polri.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Dihadang Warga saat Gerebek Narkoba di Kayumalue, Polda Sulteng Jelaskan Kronologinya
Polda Sulteng terus mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi etika, serta mematuhi hukum yang berlaku. (*)





