MOROWALI UTARA – Polusi debu akibat aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara, kian meresahkan. Terlebih lagi bagi mereka yang bermukim di wilayah lingkar tambang.
Kondisi ini mendorong warga Morowali Utara dari berbagai elemen, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Morowali Utara, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Kasus ISPA di Morowali Utara Meningkat, Wilayah Pertambangan Jadi Sorotan
Aksi tersebut digelar DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Morowali Utara bersama buruh, petani, nelayan, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil.
Mereka menuntut pertanggung jawaban perusahaan tambang atas dampak kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan yang dirasakan warga.
Salah satu massa aksi, Yan Paul, menyampaikan bahwa debu dari aktivitas pertambangan telah menurunkan kualitas udara secara signifikan dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Polres Morut Bagikan Ratusan Masker Gratis kepada Warga dan Pengendara
“Debu ini bukan lagi persoalan sepele. Warga tiap hari menghirup udara kotor, dan yang paling terdampak adalah anak-anak dan lansia,” ujarnya di sela-sela aksi.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara menunjukkan, sejak 20 Januari hingga awal Februari 2026, tercatat 1.197 warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Kasus terbanyak ditemukan di kecamatan-kecamatan yang berada di sekitar area pertambangan.
Baca Juga: Debu Truk Nikel PT SSP Diduga Cemari Udara Petasia Barat
Dalam aksinya, massa menyampaikan delapan tuntutan. Di antaranya, meminta perusahaan tambang bertanggung jawab penuh atas polusi debu di Morowali Utara.
Kemudian, massa juga meminta penyiraman jalan dan area tambang serta permukiman dilakukan minimal tiga kali sehari.
Mereka juga menyerukan untuk dilakukan evaluasi seluruh dokumen AMDAL perusahaan, membatasi masuknya investor tambang baru, hingga menutup perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban lingkungan.
Baca Juga: Angka Perceraian di Daerah Tambang Nikel Sulteng Meningkat
Tak lupa, massa juga mendesak DPRD Morowali Utara memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong penghijauan kembali lahan-lahan yang telah rusak.
Merespons tuntutan tersebut, DPRD Morowali Utara langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III hari itu juga.
RDP membahas secara khusus persoalan polusi udara dan debu tambang di wilayah lingkar tambang. RDP menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Baca Juga: Kerentanan Iklim di Sulteng, Industri Nikel dan Cuaca Ekstrem Jadi Tantangan
DPRD Morowali Utara berencana akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan di kabupaten itu.
DPRD juga akan meminta seluruh data teknis dan dokumen pendukung. Mulai dari AMDAL, UKL-UPL, ANDALALIN, hingga data kesehatan masyarakat, harus disampaikan secara transparan.
“Ini penting sebagai dasar pengambilan keputusan dan penindakan ke depan,” kata anggota DPRD.
Baca Juga: Perjuangan DBH Nikel Berlanjut di Hadapan Wamen ESDM: 1 Persen Sudah Adil
Kesepakatan RDP hari itu ditandatangani unsur pimpinan dan anggota DPRD Morowali Utara. Yakni Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara; Megawati Ambo Asa, Ketua Komisi I; Ince Mochamad Airief Ibrahim, Sekretaris Komisi III; Usman Ukas, serta anggota DPRD Edwin Purnawan Tampake, dan Arman Purnama Marunduh.
Massa aksi menegaskan akan kembali menggelar demonstrasi dengan skala yang lebih besar, apabila tidak ada langkah nyata dan perbaikan kondisi lingkungan dalam waktu dekat. (*)





