POSO – Perkara hukum yang menjerat jurnalis Hendly Mangkali, SKM, Pemimpin Redaksi media lokal Berita Morut, akhirnya berujung pada putusan pengadilan.
Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso membacakan putusan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga: Hendly Mangkali, Jurnalis yang Menjaga Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. Terdakwa Hendly Mangkali mengikuti persidangan secara daring dan didampingi tim penasihat hukum dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H. dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hendly Mangkali terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Baca Juga: Jurnalis Sulteng Berbagi 100 Paket Makanan kepada Pemulung di Penghujung 2025
Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan serta denda sebesar Rp5.000.
Di sidang sebelumnya, Hendly dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta atau diganti kurangan 4 bulan penjara oleh JPU. Ia dijerat UU ITE atas laporan anggota DPD RI Febriyanthi Hongkiriwang.
Menanggapi putusan tersebut, Hendly yang mengikuti sidang secara daring sempat terdiam saat ditemui awak media. Namun, ia kemudian menyampaikan sikapnya dengan penuh ketegaran.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak, terutama Posbakum Poso dan teman-teman media yang telah membantu saya dengan doa. Saya ikhlas menjalani hukuman (satu bulan),” ujarnya.
Selain itu, Hendly Mangkali juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para penasehat hukum yang telah mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Donasi Jurnalis Sulteng Sudah Diterima Pewarta Aceh Terdampak Banjir
Termasuk Doktor Mardiman Sane dan tim penasehat hukum lain, yang sebelumnya memberikan bantuan dalam proses praperadilan. (*)





