PALU – Sidang hari kedua praperadilan yang dimohonkan Rachmansyah Ismail kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (11/2/2024).
Persidangan berlangsung singkat, mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WITA.
Baca Juga: Drama Pelarian Mantan Pj Bupati Morowali Berakhir, Kasipenkum: Sudah di Rutan Palu
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selaku Termohon. Jawaban dibacakan Jaksa Ariani, SH, MH.
Dalam keterangannya, Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Rachmansyah Ismail selaku tersangka dugaan korupsi Mess Pemda Morowali, telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penahanan mantan Pj Bupati Morowali disebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diklaim telah disampaikan sesuai prosedur.
Baca Juga: Kejati Sulteng Bawa Rachmansyah ke Palu Dengan Tangan Diborgol, Sempat Dicekal
Terkait kondisi kesehatan tersangka, pihak kejaksaan menyatakan surat keterangan dokter yang menyebut Rachmansyah sakit merupakan surat yang dimanipulasi.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Rachmansyah, M. Wijaya S, SH, MH, menyampaikan sejumlah keberatan. Ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Menurut Wijaya, sprindik tertanggal 1 April 2024, sedangkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) justru tertanggal 26 Mei 2025.
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Morowali Segera Ditahan? Kejati Siapkan Panggilan Ketiga
“Ini menjadi kejanggalan karena sprin sidik terbit lebih dahulu dibanding sprin lidik,” ujarnya.
Soal SPDP, kuasa hukum menyebut pihak kejaksaan hanya menyatakan telah sesuai prosedur tanpa memperlihatkan dokumen fisiknya di persidangan. Pemohon meminta agar SPDP dapat ditunjukkan secara langsung.
Wijaya juga menyinggung petunjuk dari BPK RI yang menyatakan kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan membuat surat pengakuan utang di hadapan notaris.
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Morowali akan Diperiksa Lagi, Dijemput Paksa atau DPO jika Tak Hadir?
Ia menyayangkan hal tersebut tidak disinggung dalam jawaban kejaksaan, termasuk surat dari BPK RI yang disebut menyatakan kondisi telah dipulihkan.
“Dengan adanya pengakuan utang dan surat dari BPK RI tentang pemulihan keadaan, seharusnya unsur pidana sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan dana titipan sebesar Rp4,275 miliar yang kini berada di rekening kejaksaan. Pihak pemohon sebelumnya meminta agar dana tersebut dikembalikan ke rekening Pemerintah Daerah Morowali.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda
“Hal ini juga tidak disinggung dalam jawaban kejaksaan,” katanya.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali dilanjutkan sore hari dengan agenda replik pada pukul 15.00 WITA. (*)





