Reaksi Tegas Komnas HAM Sulteng atas Tewasnya Pekerja di Lokasi Tailing IMIP

Reaksi Tegas Komnas HAM Sulteng atas Tewasnya Pekerja di Lokasi Tailing IMIP
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer. (Foto: IST).

PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah bereaksi atas peristiwa nahas di kawasan IMIP Morowali, pada Rabu 18 Februari 2026.

Komnas HAM menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah longsor di area pembuangan limbah tailing di kawasan IMIP, Kabupaten Morowali, yang menewaskan satu pekerja.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Maut di Area Tailing IMIP: Pekerja Tewas, Sejumlah Alat Tertimbun

Menyikapi penghentian sementara aktivitas oleh tim Quick Response Code (QRC), Komnas HAM menegaskan keselamatan pekerja adalah hak asasi paling mendasar dan tidak boleh dikompromikan demi target produksi.

“Kami mendesak untuk dilakukan investigasi independen dan transparan. Karena penyebab longsor tidak dilakukan secara internal oleh perusahaan semata,” kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, Rabu (18/2/2026) di Palu.

Baca Juga: Sisi ‘Gelap’ IMIP yang Kerap Dibanggakan Pemerintah

Ia mendesak untuk dilakukan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan, ahli geologi, dan perwakilan pekerja.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah insiden tersebut murni bencana alam (force majeure) atau terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Hasil investigasi, harus diumumkan secara terbuka kepada publik dan keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum,” pinta Livand.

Baca Juga: Polres Morowali Selidiki Penyebab Kebakaran Menara Scrubber di Kawasan IMIP

Komnas HAM Sulteng juga mengingatkan PT IMIP agar memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaannya terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Perusahaan wajib memberikan kompensasi yang layak dan cepat, bahkan melampaui standar minimal BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain santunan kematian, dukungan jangka panjang seperti beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban dan jaminan keberlangsungan hidup ahli waris juga harus dipastikan,” Livand mengingatkan.

Baca Juga: Riuh Bandara PT IMIP Morowali: Ada Mina Bersaudara hingga Barisan Purnawirawan Jenderal

“Karena korban umumnya menjadi tulang punggung keluarga,” tambahnya.

EVALUASI LINGKUNGAN

Insiden ini menambah daftar risiko kerja di kawasan IMIP di Morowali. Komnas HAM menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan dan keselamatan kerja di wilayah tersebut.

Dengan catatan 12.431 kasus ISPA di Morowali Utara pada Januari 2026 serta insiden kecelakaan kerja seperti longsor, beban lingkungan dan manusia dinilai kian berat.

Baca Juga: FKUB – IMIP Sepakat Memperkuat Toleransi Beragama di Kawasan Industri Nikel Dunia

Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945. Jika kecelakaan terus berulang, negara dinilai lalai dalam fungsi pengawasan terhadap korporasi.

Merespons tragedi ini, Komnas HAM Sulteng menekankan beberapa hal:

1. Manajemen PT IMIP melakukan audit menyeluruh di seluruh titik rawan longsor dan menghentikan penempatan pekerja di area berisiko hingga ada jaminan keamanan teknis.

2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menurunkan tim pengawas khusus untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di kawasan IMIP.

3. Pemerintah Daerah Morowali memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga korban serta memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi tanpa birokrasi berbelit.

4. Aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan unsur kelalaian dalam prosedur kerja guna mencegah kejadian serupa terulang.

Dan Komnas HAM menyatakan, mendukung penghentian sementara operasional di lokasi longsor tailing. Namun langkah itu harus diikuti pembenahan sistem kerja yang mengabaikan keselamatan.

“Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga diterima utuh oleh keluarga korban,” tegas Livand Breemer. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *