PALU – Aparat Polda Sulawesi Tengah menggelar razia di sejumlah penginapan dan homestay di Kota Palu, Jumat malam (20/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat I Tinombala 2026, yang difokuskan untuk menekan penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: 383 Personel Polda Sulteng Dianugerahi Satyalencana Pengabdian
Operasi yang melibatkan personel Satgas Pekat I Tinombala 2026, menyasar beberapa titik penginapan di wilayah Kota Palu.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengecekan identitas para tamu yang sedang menginap.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan suami istri bodong (pasutri bodong). Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan status hubungan mereka secara hukum.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Sigi Sita Ratusan Liter Miras
Pasangan-pasangan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sulteng untuk didata, diberikan pembinaan, serta menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan peringatan kepada para pengelola homestay agar lebih selektif dalam menerima tamu.
Baca Juga: Pria di Palupi Diduga Korban Pembunuhan, Hari Ini Jenazahnya Diotopsi Polda Sulteng
Pengelola diminta memastikan setiap pengunjung melengkapi identitas resmi guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky menegaskan, Operasi Pekat I Tinombala 2026 akan terus digencarkan selama Ramadan hingga mendekati Idul Fitri 1447 H.
Baca Juga: Pria di Palu Tewas Dianiaya setelah Ancam Mantan Istri
Ia menekankan, langkah tersebut merupakan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas penyakit masyarakat sekaligus menciptakan rasa aman dan kondusif, khususnya di Kota Palu selama bulan suci Ramadan.
Masyarakat diimbau untuk turut menjaga ketertiban serta mematuhi aturan hukum yang berlaku, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di Sulawesi Tengah. (*)





