Komnas HAM Sulteng Ungkap Indikasi Penyebab Kelangkaan dan Mahalnya Gas 3 Kg

Komnas HAM Sulteng Ungkap Indikasi Penyebab Kelangkaan dan Mahalnya Gas 3 Kg
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, memberi perhatian serius dengan kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG 3 Kg.

PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menerima banyak keluhan warga terkait kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 Kg di sejumlah daerah.

Di Palu, Donggala hingga Morowali, warga harus antre panjang untuk mendapatkan stok tabung melon di bulan Ramadan kali ini. Harganya juga melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali, Komnas HAM Sulteng Sebut Inprosedural

Komnas HAM Sulteng menegaskan, akses terhadap energi bersubsidi merupakan bagian dari hak atas kesejahteraan dan standar hidup layak. Negara wajib melindunginya dari praktik spekulan dan mafia distribusi.

“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, negara berkewajiban menjamin kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah. LPG 3 Kg adalah barang subsidi untuk rakyat miskin dan pelaku UMKM kecil,” ujar Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).

“Membiarkan gas melon langka dan mahal, itu sama dengan bentuk pengabaian hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Turun ke Aceh, Pastikan Hak Dasar Pengungsi Terpenuhi

Kelangkaan stok di lapangan, sebut Livand, bukan karena disebabkan stok di kilang terbatas. Persoalannya diduga terjadi pada distribusi, termasuk praktik penimbunan.

Karena itu, Pertamina didesak melakukan audit menyeluruh dari tingkat agen hingga pangkalan.

“Komnas HAM juga meminta sanksi tegas. Tidak cukup dengan teguran. Izin agen atau pangkalan yang terbukti memainkan harga atau menyalurkan subsidi ke pihak tidak berhak, harus dicabut,” desak Livand.

Baca Juga: Pasien RSUD Kolonodale Meninggal setelah Operasi Amandel, Komnas HAM Minta Investigasi Terbuka

Untuk itu, pemerintah daerah melalui TPID dan Dinas Perdagangan, diminta tidak hanya menunggu laporan. Operasi pasar harus digelar secara masif dan berkelanjutan, hingga harga kembali sesuai HET yang ditetapkan gubernur atau bupati.

“Pengawasan di tingkat kecamatan dan desa juga harus diperketat agar tidak ada pangkalan menjual di atas harga resmi,” pinta Komnas HAM Sulteng.

Baca Juga: Reaksi Tegas Komnas HAM Sulteng atas Tewasnya Pekerja di Lokasi Tailing IMIP

Terkait kondisi ini, ada empat desakan Komnas HAM Sulteng untuk merespons fenomena gas melon di Sulteng:

1. PT Pertamina Patra Niaga menjamin kelancaran pasokan dan menindak tegas mitra distribusi yang melanggar. Sistem pendaftaran NIK diminta tidak mempersulit warga, tetapi menutup celah spekulan.

2. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota segera memerintahkan Satpol PP dan dinas terkait melakukan sidak ke gudang distribusi guna mencegah penimbunan.

Baca Juga: Gelombang Massa Penambang Poboya Demo DPRD, Tegaskan Penciutan Lahan Harga Mati

3. Polda Sulawesi Tengah melalui Satgas Pangan, menangkap dan mempidanakan oknum “mafia gas” yang sengaja menahan stok demi keuntungan pribadi.

4. Masyarakat diminta aktif melaporkan pangkalan yang menjual di atas HET atau melayani pembelian besar yang mencurigakan.

Baca Juga: Pembelian Aset Pemkab Rp7 Miliar Mulai Diendus Polres Tolitoli

“Gas 3 Kg adalah urat nadi dapur rakyat kecil. Kelangkaan ini tidak boleh dibiarkan menjadi ‘permainan’ tahunan para spekulan. Kami meminta Pertamina dan Pemda tidak lembek. Tindak tegas agen nakal, stabilkan harga, dan kembalikan hak rakyat untuk mendapatkan energi yang murah dan mudah,” pinta Livand. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *