BERANDAKATA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan digelar di 24 daerah pada hari Sabtu. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah yang akan melaksanakan PSU di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, pada Senin (24/2).
Afifuddin menjelaskan bahwa PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada hari Senin (24/2). Putusan MK tersebut menetapkan bahwa 24 daerah harus menggelar PSU dalam jangka waktu yang bervariasi, yakni 30 hari, 90 hari, atau 180 hari setelah putusan.
“Kalau tidak salah semuanya (PSU) kami rencanakan pada hari Sabtu,” ujar Afifuddin dalam rapat tersebut.
Alasan Pemilihan Hari Sabtu untuk PSU
Menurut Afifuddin, KPU memilih hari Sabtu untuk pelaksanaan PSU dengan mempertimbangkan bahwa hari tersebut merupakan hari libur yang minim agenda masyarakat. Jika PSU dilaksanakan pada hari Minggu, dikhawatirkan akan berbenturan dengan kegiatan ibadah.
“Kalau Sabtu, harapan kami sebagian besar masyarakat sudah libur. Kalau Minggu, ada yang melaksanakan ibadah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika PSU dilakukan pada hari kerja, maka akan diperlukan kebijakan khusus untuk meliburkan masyarakat agar dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menyalurkan hak pilihnya.
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa rencana PSU pada hari Sabtu telah masuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU. Namun, ia masih menunggu masukan dari pihak terkait sebelum SK tersebut diterbitkan.
“Draf dari SK ini tadi saya diskusikan dengan Pak Idham. Saya minta teman-teman memberikan masukan, selain soal tanggal, juga memastikan apakah ada hari libur nasional atau hari penting di daerah yang bisa menghambat pelaksanaan PSU,” tambahnya.
Putusan MK dan Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari total 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang tersebut, MK menyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. Dengan demikian, KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Sementara itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dengan adanya putusan ini, KPU di daerah yang bersangkutan harus segera melakukan persiapan guna memastikan PSU berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ant)





