POSO – Perkumpulan Jurnalis Wanita Indonesia (JUWITA) resmi dideklarasikan di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/5/2025). Organisasi ini menjadi wadah baru bagi jurnalis perempuan yang ingin berkontribusi langsung dalam proses pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan jurnalistik, media digital, dan advokasi.
Diprakarsai oleh tiga jurnalis perempuan asal Palu—Kartini Nainggolan, Indrawati Zainuddin, dan Kristina Natalia Abast—JUWITA muncul dari semangat untuk memperluas peran perempuan di dunia media yang masih didominasi oleh perspektif laki-laki.
“Kami ingin menjadikan JUWITA sebagai ruang yang inklusif, membangun solidaritas sesama jurnalis perempuan, sekaligus menghadirkan jurnalisme yang lebih peka terhadap isu-isu sosial, terutama di desa,” ujar Kartini, Ketua JUWITA.
Setelah melewati proses legalisasi, JUWITA resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 26 Januari 2025. Langkah peluncuran yang dilakukan di Desa Katu disebut sebagai simbol keberpihakan JUWITA terhadap masyarakat akar rumput.
“Ini bukan sekadar deklarasi. Kami memilih hadir langsung di desa karena percaya bahwa perubahan besar dimulai dari tempat-tempat kecil yang sering luput dari sorotan,” tambah Kartini.
Rangkaian peluncuran JUWITA juga diramaikan dengan pelatihan digitalisasi desa, serta peluncuran website resmi milik Pemerintah Desa Katu. Kegiatan ini dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta pelajar dan pemuda setempat.
Kartini berharap kehadiran JUWITA bisa menjadi inspirasi dan pemicu gerakan serupa di daerah lain. “Kami ingin menunjukkan bahwa jurnalis perempuan tidak hanya bisa menulis berita, tapi juga menjadi bagian dari solusi,” tegasnya.
Kegiatan JUWITA ke depan akan difokuskan pada pelatihan media komunitas, literasi digital, jurnalisme warga, serta pendampingan berbasis komunitas di wilayah-wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).





