JAKARTA – Dewan Pers akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang hampir dua tahun terakhir dilanda dualisme kepemimpinan.
Pernyataan itu tertuang dalam Nomor 02/P-DP/VIII/2025, ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat pada 28 Agustus 2025. Dewan Pers menyambut baik upaya rekonsiliasi yang digagas dua anggotanya, Dahlan Dahi dan Totok Suryanto.
Sebagai bentuk dukungan, Dewan Pers memfasilitasi penggunaan Hall Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, sebagai sekretariat panitia Kongres Persatuan PWI. Kongres dijadwalkan berlangsung 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.
“Dewan Pers berharap kongres ini benar-benar mengakhiri konflik internal agar PWI, organisasi wartawan tertua sejak 1946, kembali berperan aktif memperjuangkan kebebasan pers dan profesionalisme,” ujar Komaruddin.
Dua Ketua Umum, Satu Organisasi
Kisruh PWI bermula dari Kongres Bandung 2023 yang menetapkan Hendry Bangun sebagai ketua umum. Namun, pada Agustus 2024 muncul Kongres Luar Biasa (KLB) yang memilih Zulmansyah Sekedang. KLB itu ditolak kubu Hendry, memicu dualisme.
Ketegangan memuncak September 2024 ketika kedua kubu berebut sekretariat PWI di Gedung Dewan Pers. Untuk meredam bentrokan, sekretariat ditutup sejak 2 Oktober 2024.
Baca Juga: Mabes Polri: Lindungi Wartawan saat Tugas Liputan
Sejumlah mediasi kemudian dilakukan. Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Proses panjang itu melahirkan kesepakatan menggelar Kongres Persatuan.
Upaya ini turut diperkuat oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang duduk sebagai Steering Committee independen.
Gugatan Hukum
Konflik juga merambah ranah hukum. Pada November 2024, Hendry Bangun menggugat Dewan Pers dan sejumlah pihak ke PN Jakarta Pusat. Gugatan dipicu penutupan sekretariat PWI, dengan tuntutan ganti rugi Rp100,3 miliar.
Perkara ini kini memasuki tahap akhir dan putusan dijadwalkan September 2025.
Baca Juga: Anwar Hafid: Kedatangan Wapres Gibran Bawa Energi Baru bagi Poso Pascagempa
Dewan Pers menilai gugatan hukum hanyalah “efek samping” dari konflik internal. Karena itu, Dewan Pers berharap hakim mempertimbangkan konteks secara proporsional dan menjatuhkan putusan yang mendukung rekonsiliasi.
“Semoga putusan pengadilan sejalan dengan semangat penyelesaian damai melalui Kongres Persatuan PWI, sehingga PWI kembali utuh dan memberi kontribusi positif bagi dunia pers nasional,” tegas Komaruddin.
Dengan dukungan Dewan Pers dan menguatnya tekad rekonsiliasi, Kongres Persatuan PWI diharapkan menjadi babak baru. Jika berhasil, PWI kembali solid sejajar dengan 10 konstituen Dewan Pers lainnya dalam menjaga kebebasan pers, profesionalisme, dan marwah jurnalisme Indonesia. (*)





