Gubernur Sulteng Ingatkan Pemerintah soal Kejelasan Kewenangan Daerah Awasi Pertambangan

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengingatkan pemerintah soal kejelasan kewenangan pengawasan daerah di bidang pertambangan
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kedua dari kiri) saat menjadi salah satu pembicara di seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Untad Palu, Sabtu 30 Agustus 2025 di Kota Palu. (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng).

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjadi salah satu pembicara di seminar nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sabtu (30/8/2025).

Di seminar itu, Anwar Hafid mengingatkan pemerintah agar memperjelas kewenangan pengawasan daerah, dalam pemanfaatan sumber daya alam di bidang pertambangan.

Bacaan Lainnya

Sebab, kewenangan perizinan pertambangan yang dulunya di daerah, semuanya telah diambil alih pemerintah ke Jakarta.

Baca Juga: 16 Ormas Islam Bertemu Presiden Prabowo Selama Tiga Jam di Hambalang: Sepakat Bahu Membahu Tenangkan Masyarakat

Hal itu diutarakan Gubernur Sulteng di hadapan peserta seminar nasional yang digelar di Swiss-Belhotel Silae Palu.

Seminar hari itu mengusung tema “Transformasi Hukum, Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global”.

Hadir pula Rektor Untad Prof. Amar, Dirjen AHU Kemenkumham Dr. Widodo, serta pimpinan Forkopimda Sulteng di kegiatan tersebut.

Anwar Hafid menegaskan, hukum harus menjadi panglima demi kesejahteraan rakyat.

“Kalau hukum hadir, kesejahteraan akan nyata. Tapi jika hukum lemah, kesejahteraan masih jauh,” yakinnya.

Baca Juga: Hasil Tangkapan Ikan Turun Drastis, Nelayan Banggai Laut Mengeluh ke Gubernur Anwar Hafid

Mantan Bupati Morowali itu mengkritik UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menarik banyak kewenangan daerah ke pusat, termasuk di bidang pertambangan. Kondisi ini, katanya, sering menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Banjir, longsor, semua dituding ke Gubernur atau Bupati. Padahal banyak terkait pertambangan yang jadi kewenangan pusat. Kami tidak menuntut izin dikembalikan. Tapi beri kewenangan pengawasan yang jelas,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta.

Meski kewenangan terbatas, Anwar Hafid memastikan tetap mengawasi pertambangan dan lingkungan. Ia bahkan mengaku siap mencabut izin perusahaan jika terbukti merusak.

Baca Juga: Anwar Hafid: Kedatangan Wapres Gibran Bawa Energi Baru bagi Poso Pascagempa

“Saat jadi Bupati Morowali, saya mencabut 125 izin tambang. Sekarang pun, kalau sungai sudah keruh, saya hentikan. Saya pernah jadi camat di Sorowako. Lima tahun di sana, danau tidak pernah keruh meski dikelilingi tambang. Jadi sebetulnya bisa, asal ada kemauan,” katanya.

Ia lalu mengibaratkan SDA Sulteng sebagai “gadis cantik” yang harus dijaga.

“Kita ini orang tuanya. Kalau ada yang melamar, silakan. Tapi jangan sampai anak kita berdarah. Sekarang gadis ini mulai pucat karena tambang serampangan. Kalau perusahaan hanya ingin ambil untung, lebih baik tinggalkan. Kalau betul-betul peduli, mari kita jaga bersama,” ungkapnya.

Selain pengawasan, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya memanfaatkan hasil tambang untuk memperkuat SDM lokal. CSR, kata dia, harus nyata untuk pendidikan.

“Oke SDA bisa habis, tapi sisakan SDM yang tangguh. Saya sudah buka jalur dengan PNUP, ITB, UGM, dan kampus lain. Anak-anak Sulteng harus kuasai industri ini, bukan orang luar semua,” tegasnya.

Baca Juga: Usai Perayaan 17 Agustus, Gubernur Anwar Hafid Kunker ke Morowali – Morut

Rektor Untad Prof. Amar mendukung penuh program Berani Cerdas yang digagas Gubernur Anwar. Menurutnya, program ini menjadi harapan besar mahasiswa Sulteng.

“Pak Gubernur memberi beasiswa hingga 80 ribu mahasiswa. Ini langkah berani yang membuka peluang luas bagi generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, Fakultas Hukum Untad tengah mempersiapkan pembukaan program S3 dan Lembaga Sertifikasi Profesi.

“Harapan kami, lulusan Untad tidak hanya membawa ijazah. Tapi juga sertifikat profesi agar lebih siap bersaing di dunia kerja,” tutup Rektor Untad. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *