Kementerian ATR/BPN Komitmen Jaga Hak Adat melalui Pendaftaran Tanah Ulayat

Kementerian ATR/BPN Komitmen Jaga Hak Adat melalui Pendaftaran Tanah Ulayat
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia menyerahkan 12 sertifikat tanah kepada warga Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. (Foto: IST).

JAMBI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menjaga eksistensi tanah adat.

Komitmen itu akan dilakukan melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Seteru Lahan Sawit, Warga Rio Pakava Donggala Adukan PT LTT ke Komisi II DPR RI

Demikian ditegaskan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Jambi, Kamis (11/9/2025).

“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat. Bukan untuk menghilangkan hak adat, tapi justru memperkuat perlindungan negara atas hak tersebut,” tegas Rezka di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Polda-BPN Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergitas Penyelesaian Sengketa Tanah di Sulteng

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.

“Integrasi ini membuat pengaturan tanah adat bisa masuk ke sistem hukum nasional, sekaligus tetap relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Rezka menekankan, keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya ada di tangan masyarakat adat. Negara hanya hadir untuk memberi perlindungan hukum.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Launching Sistem Layanan Baru, Berurusan Lebih Mudah

“Ini bukan instruksi sepihak. Keputusan tetap milik masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyambut baik langkah tersebut. Kata Wawali, tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tapi juga simbol identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.

“Proses ini capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” kata Azhar.

Baca Juga: Kinerja Polda Sulteng Diaudit Itwasum Polri

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, berharap program ini bisa menjadi gerakan bersama.

“Kami mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat luas, untuk mendukung pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat baik, kita bisa menjaga kelestariannya bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rezka juga menyerahkan 12 sertifikat tanah kepada warga Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: 16 Ormas Islam Bertemu Presiden Prabowo Selama Tiga Jam di Hambalang: Sepakat Bahu Membahu Tenangkan Masyarakat

Sertifikat tersebut merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset milik Pemda Kota Sungai Penuh.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, serta Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Acara ditutup dengan diskusi bersama perwakilan masyarakat hukum adat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *