Gegara Berita Poles-poles Beras Busuk, Tempo Digugat 200 Miliar

Gegera Berita Poles-poles Beras Busuk, Mantan Amran Gugat Tempo 200 Miliar
Cover majalah Tempo (kiri) dan Mentan Amran Sulaeman.

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, resmi menggugat PT Tempo Inti Media Tbk, senilai Rp200 miliar.

Gugatan ini terkait pemberitaan Tempo dengan judul “Poles-poles Beras Busuk”. Berita ini juga diunggah di media sosial pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Kapolda Sulteng Tinjau Rumah Makan SPN Labuan, Pastikan Asupan Gizi Terjaga

Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, menyebut pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian immateril, karena dinilai merusak nama baik Kementerian Pertanian serta memengaruhi kepercayaan publik.

“Wajar bila penggugat menuntut ganti rugi immateril Rp200 miliar. Namun bila jumlah itu dianggap tidak pantas, hakim berwenang menentukan sesuai keadilan,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Kontroversi dan Keluhan Artis Sensasional Nikita Mirzani Selama Jalani Kasus Pemerasan Rp4 Miliar

Selain kerugian immateril, Chandra juga menyebut adanya kerugian materil sebesar Rp19 juta lebih. Nilai itu terkait biaya pengumpulan data dan penyusunan laporan akibat pemberitaan Tempo.

Menurut kuasa hukum Mentan, berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X dan Instagram Tempo.co bersifat tendensius. Judul serta ilustrasi dianggap mempermalukan Kementerian Pertanian tanpa dukungan data yang jelas.

Baca Juga: Tak Ada Lawan, Fathur Razaq Anwar Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Sulteng

“Judul dan ilustrasi itu sangat menghakimi dan menciderai rasa keadilan karena tidak ditopang fakta,” tegas Chandra.

Sementara itu, kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Mustafa Layong, mengatakan perkara ini berlanjut ke persidangan karena mediasi gagal.

“Kami sudah menempuh mediasi lima kali, tapi tidak menemukan kesepakatan,” ungkap Mustafa.

Baca Juga: Hadiri Puncak Milad BKPRMI ke-48, Ketua DPD RI Kunjungi Palu

Ia menjelaskan, sebelumnya Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Dari lima poin rekomendasi, tiga sudah dijalankan Tempo, yakni mengganti judul pada poster di media sosial, menyampaikan permintaan maaf, serta melakukan moderasi konten. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *