Hakim Pengadilan Buol Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba

Hakim Pengadilan Buol Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba
Ilustrasi praperadilan narkoba.

BUOLPengadilan Negeri (PN) Buol menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan perkara Sarianto Abdul Latif alias Anto, Selasa (16/9/2025).

Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Proses penyidikan yang dilakukan Polres Buol dinyatakan sah menurut hukum.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Mantan Wamenaker Noel Sudah Ditahan KPK, Bagaimana dengan Bupati Buol?

Dalam sidang itu, Anto diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Tahir Manusama, S.H. Sementara dari pihak Termohon hadir Kasat Reserse Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendi Fibrianto, bersama tim Bidkum Polda Sulteng.

Tim pendamping hukum Polda Sulteng dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, melalui Ipda Abraham N.J. Erbabley, didampingi Aipda Arianto, dan Bripda Adhe Dwi Artha.

Baca Juga: Flashback Perjalanan Dugaan Keterlibatan Bupati Buol di Pusaran Kasus Kemenaker yang Digarap KPK

Kehadiran mereka untuk memastikan jalannya persidangan sesuai ketentuan.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Bul, tertanggal 1 September 2025.

Anto disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pencuri Bercadar di Sigi Ditangkap Polisi, Gasak Ratusan Juta Isi Kios dan Uang

Hakim tunggal lebih dulu membacakan putusan dalam eksepsi. Hasilnya, eksepsi Termohon ditolak.

Selanjutnya, hakim menegaskan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya. Biaya perkara dibebankan ke pemohon dengan jumlah nihil.

Dengan demikian, upaya Anto untuk membatalkan proses hukum dinyatakan tidak beralasan.

Baca Juga: Penghormatan Terakhir untuk Aiptu Maryanto, Wakapolres Sigi Pimpin Upacara Pemakaman

Tim Bidkum Polda Sulteng melalui Ipda Abraham menilai, putusan hakim memperkuat legalitas penyidikan Polres Buol.

“Hasil putusan ini menegaskan langkah penyidikan sudah sesuai aturan hukum. Dengan begitu, Polres Buol dinyatakan memenangkan sidang praperadilan,” ujar Ipda Abraham. (*)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *