JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 190 perusahaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, 15 perusahaan berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Masyarakat Poboya Menagih Janji di Bakrie Tower Jakarta
Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, meski sudah mendapat tiga kali surat peringatan.
Keputusan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno.
Baca Juga: Menteri Bahlil ke Palu, DPN dan Penambang Poboya Siap Temui Sampaikan Aspirasi
ESDM menegaskan, pencabutan IUP merujuk pada aturan yang mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Meski demikian, perusahaan masih diberi kesempatan membatalkan sanksi jika segera menempatkan jaminan tersebut.
Selama masa sanksi, perusahaan tetap wajib menjaga lingkungan di wilayah tambangnya.
Baca Juga: Bertemu Kemendagri, Ketua DPRD Morut Komitmen Kawal Penggunaan TKD
Adapun 15 perusahaan di Sulawesi Tengah yang IUP-nya dicabut, antara lain:
1.CV Tiga Dara
2. CV Warsita Karya
3. PT Anugerah Arga Pratama
4. PT Anugerah Tompira Nikel
5. PT Berlian Hitam Sejahtera
6. PT Citra Anggun Baratama
7. PT Citra Molamahu
8. PT Dotata Utama
9. PT Luwuk Gas Sejati
10. PT Macro Puri Indah Perkasa
11. PT Mulai Dari Indonesia
12. PT Multi Dinar Karya
13. PT Pantas Indomining
14. PT Trio Kencana
15. PT Vio Resources. (*)





