ESDM Cabut 190 IUP, 15 di Antaranya di Sulawesi Tengah

ESDM Cabut 190 IUP, 15 di Antaranya di Sulawesi Tengah
Sekitar 15 IUP yang tersebar di Sulteng dicabut Kementerian ESDM.

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 190 perusahaan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, 15 perusahaan berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Masyarakat Poboya Menagih Janji di Bakrie Tower Jakarta

Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, meski sudah mendapat tiga kali surat peringatan.

Keputusan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno.

Baca Juga: Menteri Bahlil ke Palu, DPN dan Penambang Poboya Siap Temui Sampaikan Aspirasi

ESDM menegaskan, pencabutan IUP merujuk pada aturan yang mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.

Meski demikian, perusahaan masih diberi kesempatan membatalkan sanksi jika segera menempatkan jaminan tersebut.

Selama masa sanksi, perusahaan tetap wajib menjaga lingkungan di wilayah tambangnya.

Baca Juga: Bertemu Kemendagri, Ketua DPRD Morut Komitmen Kawal Penggunaan TKD

Adapun 15 perusahaan di Sulawesi Tengah yang IUP-nya dicabut, antara lain:

1.CV Tiga Dara

2. CV Warsita Karya

    3. PT Anugerah Arga Pratama

    4. PT Anugerah Tompira Nikel

    5. PT Berlian Hitam Sejahtera

    6. PT Citra Anggun Baratama

    7. PT Citra Molamahu

    8. PT Dotata Utama

    9. PT Luwuk Gas Sejati

    10. PT Macro Puri Indah Perkasa

    11. PT Mulai Dari Indonesia

    12. PT Multi Dinar Karya

    13. PT Pantas Indomining

    14. PT Trio Kencana

    15. PT Vio Resources. (*)

    Pos terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *