PALU – Komitmen memperkuat kebebasan pers dan melindungi keselamatan jurnalis, kembali ditegaskan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Hal itu disampaikan Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat menjadi narasumber kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia, Kebebasan Pers, Keselamatan Jurnalisme, dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025, di Kantor Wali Kota Palu, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Polda-BPN Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergitas Penyelesaian Sengketa Tanah di Sulteng
Kegiatan itu menjadi ajang penting bagi aparat penegak hukum, lembaga HAM, pemerintah daerah, dan insan pers untuk berdialog membahas berbagai isu terkait perlindungan jurnalis di lapangan.
Turut hadir di forum tersebut, Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, Asisten III Setda Kota Palu, Eka Komalasari, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumanjaya, serta puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Palu.
Di forum itu, Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, mengapresiasi kehadiran Wakapolda Sulteng yang bersedia menjadi narasumber utama.
Baca Juga: Datang Melayat, Kapolda Sulteng Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum AKBP Sugeng Lestari
Ia menilai sosok Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf merupakan kebanggaan masyarakat Sulawesi Tengah, karena menjadi putra daerah pertama yang berhasil mencapai pangkat jenderal polisi bintang satu.
“Ini menjadi inspirasi bagi generasi muda. Ada anak Sulawesi Tengah bisa berada di posisi strategis di tingkat nasional,” ujar Agung.
Dikatakan, kebebasan pers di Sulawesi Tengah masih menghadapi banyak tantangan. Berdasarkan data AJI Palu, selama periode 2020 – 2024, tercatat 23 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Sulteng.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025
Kasus-kasus itu meliputi kekerasan fisik, pelarangan liputan, intimidasi verbal, hingga ancaman pidana yang menghambat kerja-kerja jurnalistik.
“Tanpa perlindungan yang kuat bagi jurnalis, kebebasan pers akan mudah rapuh,” khawatir Ketua AJI Palu.
Menanggapi hal itu, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan insan pers. Media dan aparat penegak hukum memiliki peran saling melengkapi dalam menyampaikan informasi publik yang benar, transparan, dan berimbang.
Baca Juga: Sopir Truk di Tambang Emas Poboya Tertimbun Longsor
“Forum seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat. Kita harus memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman. Sementara aparat juga menjalankan tugasnya menjaga ketertiban tanpa menghambat kebebasan pers,” kata Brigjen Helmi.
Kegiatan diseminasi seperti hari itu, ujar Wakapolda Sulteng, perlu menjadi agenda rutin. Tujuannya, agar komunikasi antara kepolisian dan insan pers semakin erat.
Bila ada persoalan di lapangan, maka dapat diselesaikan secara dialogis tanpa menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
KOLABORASI LINTAS SEKTOR
Sementara itu, Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam penutupannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh hukum. Karena itu, jangan ada kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegas Livand.
Ia berharap, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga HAM, pemerintah daerah, dan insan pers dapat menjadi fondasi kuat dalam menegakkan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tengah.
Forum tersebut kemudian diakhiri dengan sesi diskusi terbuka antara narasumber dan peserta. Dari kegiatan itu, diharapkan muncul kesadaran kolektif tentang kebebasan pers dan hak asasi manusia. (*)





