Tahun Ini, Peredaran Narkoba di Kabupaten Banggai Meningkat 8 Persen

Tahun Ini, Peredaran Narkoba di Kabupaten Banggai Meningkat 8 Persen
Konferensi pers yang digelar Polres Banggai terkait kasus narkoba, Rabu (15/10/2025).

LUWUK – Peredaran narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, meningkat 8 persen dibanding tahun lalu. Ini terungkap dari hasil tangkapan Porles Banggai.

Rabu (15/10/2025), seluruh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Maleo Mapolres Banggai.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, para tersangka terdiri dari 24 pria dan 2 wanita. Mereka terlibat dalam sembilan kasus berbeda.

“Sebagian terlibat jaringan sabu Luwuk–Palu, dan ada pula yang berhubungan dengan peredaran obat berbahaya dari Pulau Jawa,” ujar AKP Hasanuddin.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 145 sachet sabu seberat 174,91 gram dan 5.196 butir obat terlarang.

Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polres Banggai telah menangani 77 kasus narkoba dan obat berbahaya. Angka ini naik 8 persen dibanding tahun 2024.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Perempuan Pengedar Sabu di Donggala Ditangkap, Polisi Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

AKP Hasanuddin menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Banggai.

“Kami mengajak masyarakat ikut aktif memerangi narkoba. Laporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Mari kita jaga Banggai tetap bersih dari narkoba,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *