Ada Hubungan Terlarang, Pelaku Tega Habisi Istri Temannya Sendiri

Ada Hubungan Terlarang, Pelaku Tega Habisi Istri Temannya Sendiri
AW, pelaku pembunuhan LL kini sudah diamankan polisi. (Foto: IST).

SIGI – Jajaran Porles Sigi dan Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita LL (44). Korban ditemukan tewas pada Jum’at (28/11/2025) lalu di Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Pelakunya DW alias AW (45). Pelaku tak lain teman dekat suami korban sejak kecil. AW ditangkap di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, hanya berselang sehari setelah mayat LL ditemukan di Desa Padende.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Wanita di Padende Sigi Tewas di Tangan Teman Kerja Suaminya

Polisi yang berhasil mengungkap pelaku, karena ada petunjuk kuat setelah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP, yang mengarah pada tindak kekerasan antara pelaku dan korban.

Polres Sigi menyatakan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati.

“Sakit hati, karena dicaci maki oleh korban,” jawab Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, dihubungi media ini Selasa (2/12/2025) malam.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Sigi Sita Ratusan Liter Miras

Namun yang membuat kasus ini kian memprihatinkan, ada sesuatu di balik pembunuhan. Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan pelaku dan korban LL menjalin hubungan asmara terlarang.

Pertengkaran hebat terjadi pada hari kejadian, dan pelaku diduga bereaksi karena dimaki oleh korban sebelum menghabisinya.

Sebagai informasi tambahan, korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dekat saluran drainase pada Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: FALDY BHUCEK, King Tarkam dari Sigi

Hasil visum dari RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar di bibir atas dan benjolan pada bagian belakang kepala. Indikasi kuat, korban mengalami kekerasan sebelum tewas.

Dari rangkaian penyelidikan, pria berinisial DW alias AW, yang merupakan rekan kerja suami korban, mulai diselidiki keterlibatannya. Hubungan interaksi antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian menjadi petunjuk kuat.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Sigi Sita Ratusan Liter Miras

Hanya sehari setelah penemuan jasad korban, tepatnya Sabtu (29/11/2025), tim berhasil menangkap DW alias AW (45) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan.

Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *