PALU – Dinamika pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah, terus menjadi perbincangan di masyarakat.
Sejumlah nama telah menjadi bakal calon yang akan bertarung dalam kontestasi organisasi pengusaha tersebut.
Di tengah proses itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sulteng periode 2021–2026, Ahmad Ali, menekankan pentingnya rekam jejak keuangan kandidat di sektor perbankan.
Baca Juga: Ahmad Ali Temani Ketum PSI Kaesang Sarapan Nasi Kuning Palu
Menurutnya, calon Ketua Kadin harus memiliki catatan keuangan yang bersih dan jelas.
“Yang paling penting itu urusan perbankan harus clear. Jangan sampai calon Ketua Kadin memiliki persoalan kredit, apalagi sampai masuk kategori kredit macet,” tegas Ahmad Ali di Palu, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, hubungan Kadin dengan lembaga perbankan sangat erat, terutama dalam aktivitas bisnis dan pengembangan ekonomi daerah. Karena itu, pemimpin organisasi pengusaha tersebut harus memiliki kepercayaan dari pihak bank.
Kandidat Ketua Kadin, ujarnya, harus memiliki personal guarantee atau jaminan pribadi yang diakui oleh perbankan. Hal itu menjadi indikator tingkat kepercayaan bank terhadap integritas dan kapasitas bisnis seorang pengusaha.
“Calon Ketua Kadin tidak boleh memiliki catatan buruk di sistem perbankan. Seperti masuk daftar hitam bank atau berada pada kategori kolektibilitas lima (Col 5) yang menandakan kredit macet,” ujarnya.
“Organisasi Kadin sering berinteraksi dengan perbankan. Karena itu pemimpinnya harus memiliki trust dari bank. Personal guarantee ini bagian dari perubahan mindset kepemimpinan di kalangan pengusaha,” tambah Ahmad Ali.
Baca Juga: Ahmad Ali Sentil Kebijakan Masa Lalu Tambang di Sulteng yang Diteken Anwar Hafid
Aspek tersebut, sebutnya, berkaitan dengan moral leadership di bidang ekonomi. Seorang pemimpin organisasi pengusaha, harus terbebas dari persoalan yang dapat merusak kredibilitasnya di sektor keuangan.
Ia juga mempertanyakan relevansi persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Ketua Kadin.
Menurut Ahmad Ali, syarat tersebut tidak terlalu diperlukan karena Kadin merupakan organisasi pengusaha, bukan lembaga pemerintahan atau institusi politik.
“Ini organisasi pengusaha, bukan pemerintahan. Jadi menurut saya tidak perlu menggunakan SKCK,” katanya.
Baca Juga: Tes Ombak Pilgub di DPRD; Saling Sindir Ali – Anwar
Sebagai gantinya, ia menilai lebih tepat jika calon Ketua Kadin diwajibkan memiliki SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang menunjukkan rekam jejak kredit di perbankan. Sistem ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan menggantikan layanan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.
Sejumlah nama telah disebut sebagai bakal calon Ketua Kadin Sulteng. Di antaranya Gufran Ahmad, Endi Hermawan, serta petahana Muhammad Nur Rahmatu.
Pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Sulteng dibuka sejak Minggu, 8 Februari 2026. Pada Senin, 9 Februari 2026, dua kandidat dijadwalkan mendaftar, yakni Endi Hermawan dan Gufran Ahmad.
Baca Juga: Mantan Elite NasDem Ahmad Ali Gabung PSI, Jabat Ketua Harian
Kontestasi pemilihan Ketua Kadin Sulteng periode mendatang sudah di depan mata. Siapa yang terpilih, diharap memperkuat kemitraan antara pengusaha, perbankan, dan pemerintah daerah. (*)





