PALU – Sungai Lampi di Kabupaten Morowali Utara (Morut), diduga mulai tercemar limbah perusahaan. Masyarakat khawatir dengan kelangsungan hidup mereka.
Tercemarnya Sungai Lampi disebut-sebut akibat pembuangan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PLTU batu bara.
PLTU tersebut milik PT Nadesico Nickel Industry (NNI) yang beroperasi di KLkawasan industri Stardust Estate Investment atau SEI di Morut.

Anggota DPRD Sulteng yang juga Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri.
Baca Juga: Masukan Arief Ibrahim agar PAD Morut Meningkat, Tanpa Bebani Masyarakat
Sontak, pencemaran Sungai Lampi langsung dikecam DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai tindakan itu merupakan pelanggaran serius. Limbah cair yang dibiarkan mengalir ke Sungai Lampi jangan dibiarkan.
“Jika benar PLTU NNI membuang limbah B3 ke sungai, itu jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Ini tindak pidana lingkungan, bukan sekadar pelanggaran,” tegas Safri dihubungi, Minggu (14/9/2025) di Palu.
Baca Juga: Rp23 M Proyek Fisik di Morut Dilelang saat Memasuki Musim Hujan
Politisi PKB dari dapil Morowali – Morut itu mendesak Gubernur Sulteng segera turun tangan. Ia meminta aktivitas PLTU milik NNI dihentikan sementara sampai ada kepastian hasil investigasi.
“Perusahaan yang membuang limbah B3 ke sungai harus dihentikan atau izinnya dicabut. Jangan menunggu kerusakan yang lebih parah, baru diambil tindakan,” tegas mantan aktivis pergerakan ini.
Baca Juga: Jalan di Morut Poros Ganda-Ganda – Soyo Jaya Mulai Diperbaiki
Sementara itu, menindaklanjuti aduan masyarakat, tim Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng langsung bergerak turun ke lokasi.
Tim yang dipimpin Kadis DLH, Yopie Patiro, menemukan adanya limpasan air dari stokpile batubara PLTU milik PT GNI dan PT NNI, yang mengalir ke sungai.
“Kami sudah turun ke sana, melihat langsung di lapangan,” kata Kadis DLH.
Baca Juga: Reses di Tiu, Yaristan Pastikan Aspirasi Desa Terkawal ke DPRD Morut
DLH sudah mengambil sampel air Sungai Lampi untuk diuji di laboratorium.
Bahkan, Yopie meminta perusahaan segera menghentikan kegiatan yang mencemari lingkungan serta melakukan pemulihan area yang terdampak. (*)





