PALU – Unit Opsnal Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah.
Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga. Mereka beraksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Penemuan Mayat Pria di Bantaran Sungai Palu
Parahnya lagi, keempat pelaku yang ditangkap, semuanya residivis alias mantan narapidana. Mereka beraksi di 36 lokasi berbeda.
Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial QA (20) pada Senin (22/9/2025) dini hari.
QA ditangkap di Jalan Padanajakaya, Kelurahan Pengawu, Palu.
Baca Juga: Masalah Baru MBG, Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Pasar Rebo saat Meliput
Dari hasil interogasi, tim kemudian meringkus tiga pelaku lainnya, yaitu DA (22), FM (22), dan AS (27).
“QA mengaku 20 kali melakukan curanmor. DA 13 kali membobol rumah. FM tiga kali melakukan pencurian. Sedangkan AS berperan sebagai penadah,” ungkap Kombes Djoko, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku
Para pelaku biasanya mengincar kendaraan dan barang berharga di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum. Hasil curian kemudian dijual ke jaringan penadah yang kini masih diburu polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan sementara ini berupa dua unit motor, Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan motor dan barang elektronik lain masih dalam pencarian.
Salah satu korban, Sumardin, warga Bayaoge, Palu, bersyukur karena motornya berhasil ditemukan.
Baca Juga: Irjen Endi Sutendi Kapolda Sulteng Gantikan Agus Nugroho
“Terima kasih, saya sangat bersyukur dibantu Pak polisi sehingga motor saya kembali,” ucapnya haru.
Kombes Djoko mengingatkan warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi rawan pencurian.
“Gunakan kunci ganda. Jika ada yang kehilangan kendaraan, segera lapor ke Unit Resmob dengan membawa bukti kepemilikan,” imbaunya.
Baca Juga: Dua Pelaku PETI di Ongka Malino Parigi Moutong Ditangkap
Keempat pelaku kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku maupun penadah, serta terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan angka curanmor,” tegas Kombes Djoko. (*)





