PALU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. KH. Zainal Abidin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aksi penjarahan di tengah demonstrasi belakangan ini.
Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama.
“Dalam Islam, harta dan jiwa manusia dilindungi. Merampas, merusak, atau mengambil secara paksa barang milik orang lain adalah bentuk kezhaliman yang sangat dilarang. Apalagi dalam suasana demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi, bukan tempat berbuat kerusakan,” tegas Prof. Zainal Abidin, Senin (1/9/2025) pagi.
Baca Juga: SMA Sederajat di Sulteng Diliburkan, Bisa sampai Tiga Hari Menyesuaikan Kondisi
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menambahkan, mudarat dari penjarahan tidak hanya dirasakan oleh pemilik rumah atau toko yang menjadi korban, tetapi juga menimbulkan luka sosial.
Juga menyebabkan hilangnya rasa aman, serta memperburuk citra gerakan yang semestinya membawa aspirasi masyarakat.
“Harta bendanya habis dijarah, tentu trauma itu akan membekas lama. Ini bukan hanya soal materi, tetapi juga kehormatan dan rasa aman yang dirampas,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Bertemu Prabowo, PBNU Keluarkan Imbauan ke Warga Nahdliyyin
Prof. Zainal menegaskan, sesama anak bangsa mesti menjaga tangan dan lisannya agar tidak menyakiti orang lain. Karena itu, ia menyerukan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai persaudaraan, menahan diri, serta tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis dan penjarahan.
“Menyampaikan aspirasi itu sah, tetapi harus dilakukan dengan tertib, damai, dan bermartabat. Jangan sampai tuntutan yang baik justru dinodai oleh tindakan tercela yang merugikan orang banyak,” kata Ketua MUI Palu mengingatkan. (*)





