Aktor di Balik Kesepakatan Damai Warga Laranggarui – PT CPM

Aktor di Balik Kesepakatan Damai Warga Laranggarui - PT CPM
Gubernur Sulteng Anwar Hafid hadir di acara syukuran perdamaian antara warga Laranggarui, Talise, dengan PT CPM, Senin (20/10/2025).

PALU – Setelah bertahun-tahun bergulir, konflik agraria antara warga Laranggarui, Kelurahan Talise dengan PT Citra Palu Mineral (CPM), akhirnya menemukan titik damai.

Kesepakatan perdamaian kedua belah pihak ditandai dengan syukuran massal di kebun warga, Senin (20/10/2025), disaksikan ribuan masyarakat yang memadati lokasi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gubernur Sulteng Ingatkan Pemerintah soal Kejelasan Kewenangan Daerah Awasi Pertambangan

Penyelesaian damai itu disebut sebagai bukti nyata keseriusan Pemprov Sulawesi Tengah dalam melindungi hak-hak rakyat khususnya di Kota Palu.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyempatkan diri hadir di acara syukuran damai hari itu. Ia menegaskan, pemerintah tidak berpihak pada satu sisi saat penyelesaian konflik agraria.

Melalui Satgas PKA pimpinan Eva Bande, Gubernur Anwar Hafid disebut menjadi figur penting di balik perdamaian kedua belah pihak.

Baca Juga: Subuh Berjamaah Gubernur Anwar Hafid di Kota Cengkeh

“Tanah dan sumber daya alam adalah milik semua orang. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya adil. Keberhasilan warga Laranggarui hari ini adalah standar baru penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid.

PORSI 60:40

Dalam kesempatan itu, Gubernur Anwar Hafid juga menegaskan arah keberpihakannya, 60 persen untuk rakyat, 40 persen untuk koorporasi.

Menurutnya, rasio tersebut adalah langkah korektif atas ketimpangan sosial-ekonomi yang selama ini terjadi.

“Perusahaan sudah kuat dan kaya. Sementara masyarakat masih lemah dan miskin. Maka, keberpihakan ini adalah bentuk keadilan. Investasi itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya kemakmuran perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga: Wagub Reny Lamadjido Minta Jajarannya Terbuka dan Jujur Saat Diperiksa BPK

Gubernur juga mengingatkan agar penyelesaian konflik agraria tak lagi dibawa ke ranah hukum. Ia menilai pendekatan non-litigasi jauh lebih berpihak kepada masyarakat, yang secara faktual telah lama hidup dan mengelola tanah tersebut.

“Jangan sedikit-sedikit ke pengadilan. Di atas kertas, rakyat pasti kalah karena persoalan administrasi. Tapi negara wajib melindungi eksistensi mereka yang lebih dulu hidup di tanah itu,” katanya.

PEKERJA LOKAL

Selain soal lahan, Gubernur Sulteng meminta PT CPM untuk mengutamakan tenaga kerja lokal. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak serta-merta merekrut pekerja dari luar daerah.

“Kalau warga belum punya keterampilan, perusahaan harus bantu melatih. Jangan biarkan tenaga lokal jadi penonton di daerahnya sendiri,” ucapnya disambut tepuk tangan warga.

Baca Juga: ASN Pemprov Sulteng Diajak Nabung Emas, Sekprov Yakin Keuntungannya Bisa Beli Rumah

Anwar Hafid juga berpesan agar warga tidak menjual lahan yang telah mereka pertahankan, melainkan mengolahnya agar bisa memberi nilai ekonomi yang berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyatakan pihaknya siap menjalankan komitmen kerja sama dengan warga.

“Kami siap mendukung program pemberdayaan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga sekitar tambang,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Keracunan Siswa Jangan Anggap Biasa, Gema Bangsa Sulteng Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, mengapresiasi hasil negosiasi damai tersebut.

“Kemenangan rakyat Talise Laranggarui ini adalah bukti nyata keberpihakan Pemprov Sulteng. Konflik ini sudah lama dibiarkan, dan kini bisa selesai dengan cara bermartabat,” kata Eva.

TUNTUTAN DIKABULKAN

Koordinator warga Talise Laranggarui, Isnawati, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Gubernur Sulteng serta Satgas PKA.

“Jarang sekali rakyat bisa menang dalam negosiasi dengan perusahaan besar. Tapi kali ini, enam dari tujuh tuntutan kami dipenuhi,” ucapnya.

Baca Juga: Warga LIK Tondo Bertemu Wagub, Dua ‘Surat Sakti’ Gubernur Sulteng Batalkan Penggusuran

Berikut enam tuntutan warga yang disetujui PT CPM:

  1. Rekrutmen tenaga kerja: 10 dari 32 nama yang diusulkan warga diterima bekerja.
  2. Irigasi air untuk tanaman: perusahaan memasang mesin pompa air, kini dalam tahap pengerjaan.
  3. Pemberdayaan ekonomi: komitmen program jangka panjang untuk peningkatan ekonomi warga.
  4. Bantuan bibit pertanian: 30.000 bibit cabai akan diserahkan bertahap, 7.000 sudah disalurkan pada hari syukuran, disertai bibit jagung manis dan pakan.
  5. Jaminan pasar: hasil panen cabai akan dibeli langsung oleh PT CPM.
  6. Beasiswa: satu warga mendapatkan beasiswa pendidikan Paket C secara gratis.

Sementara satu tuntutan terkait pembangunan bronjong sungai masih dibahas bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu dan PT CPM.

Keberhasilan penyelesaian konflik Talise Laranggarui diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan sengketa lahan di daerah lain di Sulawesi Tengah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *